Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PemerintahanTomohon

Ini Maklumat Wali Kota Tomohon Terkait Covid-19

×

Ini Maklumat Wali Kota Tomohon Terkait Covid-19

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon kembali mempertegas langkah-langkah stsregis terkait pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu tertuang dalam maklumat Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon.

Dari sekian poin yang tercantum dalam maklumat tersebut, ada salah satu poin yang dikhususkan untuk warga yang akan melaksanakan kegiatan acara, baik suka maupun duka.

Dijelaskan dalam isi poin ke-8 maklumat Walikota tersebut yakni ; Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka maupun duka, masyarakat wajib membuat surat pernyataan ketaatan mematuhi protokol kesehatan, dan dibacakan pada saat pelaksanaan kegiatan.

Hal ini terbilang baru, karena sejak awal pandemi, kewajiban warga untuk membuat surat pernyataan saat akan menggelar kegiatan, tidak pernah di berlakukan.

Adapun isi lengkap maklumat Walikota Tomohon Carol Senduk adalah sebagai berikut :

1. Masyarakat wajib menerapkan 5 M :

(1). Mencuci tangan menggunakan sabun
(2). Memakai masker
(3). Menjaga Jarak
(4). Menghindari kerumunan
(5). Mengurangi mobilitas serta melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

2. Pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri dan luar daerah wajib melapor kepada pemerintah setempat dengan menunjukkan surat keterangan rapid test antigen

3. Lurah selaku ketua satgas Covid-19 kelurahan, wajib mengawasi para pelaku perjalanan denganketentuan sebagai berikut :
– Setiap depan pintu rumah diberi lebel tentang pelaku perjalanan

Lurah bersama satuan tugas Covid-19 kelurahan melakukan pengawasan/pemantauan terhadap pelaku perjalanan

4. Satuan tugas Covid-19 kelurahan melaksanakan tracking, testing dan treatmen bagi masyarakat yang memiliki kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19

5. Mengaktifkan posko satuan tugas penanganan Covid-19 mulai dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan sampai lingkungan dan melakukan penyemprotan disinfektan.

6. Pelaksanaan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibatasi hingga jam 22.00 wita.

7. Pimpinan umat beragama berperan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19

8. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka maupun duka, masyarakat wajib membuat surat pernyataan ketaatan mematuhi protokol kesehatan dan dibacakan pada saat pelaksanaan kegiatan

9. Masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi wajib mendapatkan vaksin Covid-19

10. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi maklumat akan diberikan sanksi sesuai peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian Covid-19.

(fis)