Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Terima Kunker DPR RI, OD Apresiasi Pansus RUU Landas Kontinen

×

Terima Kunker DPR RI, OD Apresiasi Pansus RUU Landas Kontinen

Sebarkan artikel ini
sulut
Gubernur Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw, ketika menerima Kunjungan Kerja (kunker) DPR RI Pansus RUU tentang Landas Kontinen di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (4/6/2021).

manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Olly Dondokambey mengapresiasi atas Kunjungan Kerja (kunker) DPR RI Pansus RUU Landas Kontinen di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (4/6/2021).

“Sulut ini berada di perbatasan dan kita tau persis memang wilayah ini berada di dua ahli. Jadi perairan Internasional melewati Laut Sulawesi dan Laut Maluku. Masukan-masukan dalam pembahasan RUU ini sangat penting bagi Provinsi Sulut karena melihat letak geografisnya yang berada di bibir Pasifik,” tutur OD yang turut didampingi Wagub Steven O.E. Kandouw.

Dengan adanya Undang-Undang Landas Kontinen ini dan dari tahun 73 hingga kini belum ada koreksi lagi. Untuk itu, potensi yang ada di dasar laut belum dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Inilah hal yang sangat baik bagi kita sehingga bisa mengetahui potensi-potensi yang akan menjadi manfaat banyak bagi rakyat Sulut. Hal ini sudah kita susun secara tertulis. Nanti kita akan kirim usulan-usulan dari pemerintah provinsi untuk manfaat bagi undang-undang Landas Kontinen ini,” lanjutnya.

Diketahui kegiatan yang diselenggarakan DPR RI ini dihadiri lima anggota DPR RI yaitu Ketua Tim Pansus DPR RI TB Hasanudin, anggota Rudi Paslut, Ratna juwitasar, Muslim dan Andi Akmal dalam rangka penyesuaian RUU Landas Kontinen.

Sebelumnya, Ketua Tim Pansus TB Hasanudin mengatakan, maksud dan tujuan kunker ini adalah Undang-Undang Landas Kontinen atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 73 sudah kusam karena tidak pernah memasukkan hasil rapitikasi unclose 1982 yang kemudian sudah dirapitikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

“Dalam undang-undang yang lama itu dijelaskan tentang wilayah teritori atau wilayah teritorial 12 dan kemudian ada namanya JPE sepanjang 200 dan tetapi menurut unclose kita masih mendapatkan hak berdaulat yang berdasarkan Landas penghitungan dari paling depan sampai maksimum sekitar 300,” ungkapnya.

“Materi RUU ini mencakup 11 BAB dan 50 Pasal, tidak terlalu banyak tetapi nilai strategisnya sangat banyak, yang pertama akan mendapatkan kejelasan batas Landas Kontinen terutama kita melaksanakan perundingan-perundingan masalah BOB dan itu akan menjadi perhatian kita semua karena Sulawesi Utara berbatasan dengan wilayah negara asing terutama negara Filipina,” sambungnya.

Hasanudin menambahkan bahwa Undang Undang ini bertujuan untuk menunjukkan dimana dasar hak berdaulat dan kewenangan tertentu di daerah Kontinen dan untuk tanggung jawab ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran.

Ada 4 Urgensi dalam Undang-Undang ini yaitu:
– memperkuat dasar hukum Republik Indonesia dan melakukan Klaim atas Landas Kontinen di atas 200 Mil Laut,
– memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan hak berdaulat Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Explorasi atau Exploitasi sumber daya alam di Landas Kontinen,
– memperkuat dasar hukum untuk perundingan terutama di perbatasan-perbatasan batas Landas Kontinen, dan
– kepastian hukum bagi pelaksanaan penegakan hukum di Landas Kontinen.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab dan masukan mengenai permasalahan tentang RUU Landas Kontinen.

Sebelumnya telah dibuka dengan doa oleh Ketua MUI KH. Abdl Gafur Abdl Wahab.

Turut hadir dalam kegiatan, FORKOPIMDA Prov. Sulut, Pejabat Tinggi Pratama lingkup Pemprov. Sulut terkait dan Perwakilan dari Akademisi.

(*/icad)