Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanEdukasi dan Religi

Respon pemberlakuan PPKM Mikro, BPMS GMIM keluarkan surat edaran

×

Respon pemberlakuan PPKM Mikro, BPMS GMIM keluarkan surat edaran

Sebarkan artikel ini
arina
Ketua BPMS GMIM, Pdt Hein Arina. (ist)

manadoterkini.com, SULUT – Wilayah Sulawesi Utara menjadi salah satu daerah di Indonesia, untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, terhitung Senin (05/07/2021).

Merespon akan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM,  menetapkan pelaksanaan ibadah di rumah bagi daerah zona merah Covid-19.

“Pelaksanaan ini dikhususkan bagi jemaat yang berada di zona merah,” jelas Ketua BPMS GMIM, Pdt Dr Hein Arina, dilansir dari dodokugmim, Kamis (08/07/2021).

Penegasan tersebut disampaikan dalam surat Pemberitahuan BPMS GMIM Nomor K.0723/PPD.VII/7-2021.

Arina melanjutkan, ibadah dapat dilakukan secara virtual dan melalui pengeras suara.

“BPMJ dan BPMW harus tetap berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di daerah masing-masing,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan jemaat yang daerahnya bukan zona merah? Sekretaris BPMS GMIM Pdt Dr Evert Tangel MPdK mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Ibadah bisa dilaksanakan dalam ruangan dengan kapasitas 25%,” tegasnya.

Tangel menyampaikan BPMJ dan Pelayan Khusus bertanggung jawab dalam pelaksanaan ibadah di gedung gereja.

“Ibadah kolom dan BIPRA dilaksanakan di ruang terbuka, sementara untuk acara syukur harus koordinasi dan ikuti ketentuan pemerintah,” tukasnya.

Menurut Tangel dalam melawan Covid-19 harus ada kerjasama antara masyarakat dan pemerintah.

“Karena itu kami mendukung segala upaya pemerintah dan mengajak warga GMIM untuk melakukan vaksinasi,” tutupnya.

(*/malz)