Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Kaban Kesbangpol Hadang Pendemo di Depan Pintu Gerbang Kantor Gubernur

×

Kaban Kesbangpol Hadang Pendemo di Depan Pintu Gerbang Kantor Gubernur

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, SULUT – Pendemo yang menamakan diri PPKM (Pejuang Penuntut Keadilan Masyarakat) melakukan aksinya didepan pintu gerbang Kantor Gubernur Sulut, Kamis (26/08/2021).

Para pendemo menuntut agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sulut, dicabut.

Para pendemo memaksa masuk ke halaman kantor Gubernur, namun dihadang lebih dulu oleh Kepala Badan Kesbangpol Sulut Evans Steven Liow, S.Sos, MM

Setelah berhasil menenangkan para pendemo yang hanya beraksi di depan gerbang masuk, Liow meminta agar pendemo tidak bertindak anarkis karena tidak diijinkan masuk pintu gerbang Kantor Gubernur Sulut.

“Teman-teman pendemo, jangan anarkis. Jangan merusak gerbang. Jangan memaksa masuk. Karena ada aturan yang berlaku di dalam Kantor Gubernur selama pandemi COVID-19, protokol kesehatan dan sistem pelayanan dan kerja,” terang Liow kepada pendemo.

Ucapan Liow pun ikut dipatuhi para pendemo. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Korlap demo Alkindi Bilfaqih dan kawan-kawan karena mematuhi dan mendengarkan penjelasannya.

Kaban Kesbangpol Sulut ini terlebih dahulu memberikan penjelasan atas aspirasi para pendemo sebelum Asisten I Drs Edison Humiang MSi menerima dan mendengarkan aspirasi para pendemo.

Sementara dalam aksi demonya, para pendemo menuntut yaitu:

1, Tidak lagi menjadikan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk pengurusan Administrasi Publik, baik Birokrasi Pemerintahan maupun urusan perjalanan.

Menyamaratakan harga PCR, SWAB, se-Sulawesi Utara dengan durasi waktu hasil pemeriksaan kurang dari 2 (dua) hari, sesuai Arahan Presiden Joko Widodo pada Keterangan Pers Presiden R1 Terkait Harga PCR tanggal 15 Agustus 2021 di Istana Negara.

3. Menambah perpanjangan jam operasional Cafe, Warung Makan, dan Warung Kopi sampai dengan Pukul 02.00 WITA.

4. Mendistribusikan bantuan terhadap para pekerja lnformal, Korban PHK yang terdampak PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

5. Menurunkan harga UKT Perguruan Tinggi se-Sulawesi Utara serta menambah tenggang waktu pembayaran UKT.

6. Perbaikan Kinerja RSUP. Prof Kandou Sulawesi Utara, mulai dari Penanganan hingga Penanggulangan.

7. Menuntut KAPOLDA Sulawesi Utara untuk lebih serius menangani Problem Keamanan selama Pemberlakuan PPKM.

8. Memberhentikan Pemeriksaan Bukti SWAB PCR di dacrah Kepulauan (Sangihe Talaud dan Sekitarnya) untuk perjalanan keluar daerah.

Menanggapi hal tersebut, Liow menyampaikan bahwa pada dasarnya soal pemberlakuan PPKM ini harus dipahami berasal dari pemerintah pusat.

“Pemberlakuan PPKM ini harus dipahami berasal dari Pimpinan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pak Airlangga Hartarto, bukan dari pak Gubernur Sulut, Pak Olly Dondokambey, SE,” jelas Liow.

Sementara untuk bantuan sosial, kata Liow sedang berjalan bagi masyarakat yang terdampak.

Sedangkan, isu-isu terkait pelayanan bagi para pasien, yang dicovidkan oleh RSUP Prof. Kandou Malalayang, sedang dibahas.

“Memang aspirasi-aspirasi dari para pendemo, sedang dicarikan jalan keluar baik oleh DPRD Sulut, Pemprov Sulut dan RSUP Malalayang,” tutup Liow. (*/Rizath)