Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Tomohon

Wakili CS, Mandagi Buka Bimtek Penyusunan SOP

×

Wakili CS, Mandagi Buka Bimtek Penyusunan SOP

Sebarkan artikel ini

tomohonmanadoterkini.com, TOMOHON – Wali Kota Caroll Senduk (CS) diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum ODS Mandagi membuka kegiatan penataan organisasi sub kegiatan fasilitasi pelayanan publik dan tatalaksana – bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilaksanakan di rumah dinas Wali Kota pada Selasa (28/09/2021) siang tadi.

Mengutip sambutan Wali Kota, Mandagi mengatakan bahwa pada hakekatnya perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien.

“Salah satu upaya penataan tata laksana diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan implementasi SOP administrasi
pemerintahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah,” ungkap Mandagi.

Kegiatan Bimtek penyusunan SOP ini dilatar belakangi dalam upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang terukur dan dapat di evaluasi keberhasilannya.

Lanjutnya, Bimtek ini sangat bermanfaat untuk memberikan informasi yang benar kepada penerima layanan tentang apa yang harus dilakukan dan juga sebagai sarana penyebar luasan informasi.
sehingga setiap Perangkat Daerah memahami dan dapat menyusun SOP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Melihat pentingnya bimtek SOP, maka kami mengharapkan perhatian dan keseriusan seluruh peserta  untuk mengikuti Bimtek ini dengan serius, sehingga pengetahuan yang nantinya didapat dari kegiatan ini dapat diterapkan, dan membentengi aparatur sipil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memperlancar aktivitas masyarakat,” jelas Mandagi.

Sebelumnya Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon Royke Tangkawarouw dalam laporannya menjelaskan bahwa maksud dan tujuan Bimtek tersebut untuk meningkatkan pengetahuan organisasi perangkat daerah dalam penyusunan SOP sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah.

Menciptakan tertib penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan.

“Serta mendorong setiap perangkat daerah untuk memberikan pelayanan terbaik dan memiliki kualitas tinggi kepada masyarakat pengguna layanan maupun para pemangku kepentingan,” tukas Tangkawarouw. (fzr)