Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3

×

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Pemerintah telah memastikan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti di Sulawesi Utara (Sulut) akan diberlakukan pembatasan pergerakan masyarakat.

Kebijakan ini diambil menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey belum lama ini.

“Pemerintah mengambil satu sikap dalam rangka perayaan hari-hari besar keagamaan termasuk hari raya Natal yang nantinya dimulai dari tanggal dua puluh empat (Desember) sampai dengan Tahun Baru, PPKM (Level) tiga. Dimana tidak diinginkan kita untuk berkumpul, melaksanakan kegiatan-kegiatan besar tetapi pemerintah tidak melarang kita beribadah, tetapi sesuai aturan-aturan yang ada (Protokol Kesehatan), yaitu kita dibatasi dengan jumlah dan waktu yang akan kita selenggarakan.”

“Jadi saya menghimbau kepada masyarakat Sulawesi Utara, mari sama-sama kita jaga ini, agar supaya pandemi COVID-19 di Sulawesi Utara betul-betul bisa kita tangani dan putus mata rantai,” jelas Olly.

Seperti diketahui, PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Penetapan PPKM Level 3 sendiri pada awalnya mengacu pada jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, jumlah kematian, serta angka rawat inap di rumah sakit. (Rizath)