Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Terkait Kerja Paksa di PT.MNS Bitung, Karyawan ‘Bantah’ Klaim Sepihak Serikat Buruh

×

Terkait Kerja Paksa di PT.MNS Bitung, Karyawan ‘Bantah’ Klaim Sepihak Serikat Buruh

Sebarkan artikel ini

bitungmanadoterkini.com, BITUNG – Kisruh pekerja PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) terus berlanjut, pasalnya Sejumlah karyawan PT. MNS membantah terkait adanya klaim dari serikat buruh di PT. MNS yang menyatakan sepihak bahwa telah berhasil menuntaskan kasus kerja paksa yang terjadi di dalam perusahaan,

Menurut Karyawan, klaim dari Ketua Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO, Michael Rempowatu, Deputi MNS Tepen Sianipar dan PGA MNS Rosiana Sinaga bahwa telah terjadi penyelesaian terkait kisruh internal perusahaan tidaklah benar.

Di temui Rabu (16/2/2022), juru bicara karyawan Mandak Mangode mengatakan klaim Michael Rempowatu tersebut merupakan klaim sepihak dan tidak ada kesepakatan karena dia sendiri tidak hadir dalam pertemuan itu.

“Bagaimana bisa terjadi kesepakatan, sedangkan dia tidak hadir dalam pertemuan, dan saat baru pembahasan poin pertama sudah tidak bisa dilanjutkan karena tidak terjadi kesepakatan sehingga mediasi tersebut batal,” ujar Mandak.

Bahkan Mandak juga menyebut bahwa klaim penyelesaian permasalahan karyawan di PT. MNS oleh Michael Rempowatu, Tepen Sianipar dan Rosiana Sinaga di salah satu media masa adalah berita bohong.

Menurut jubir karyawan tersebut, itu merupakan hoax dan hanya pencitraan saja, untuk menutupi ketidakmampuan pimpinan serikat buruh dalam melakukan fungsi pendampingan terhadap anggota yang bermasalah.

“Dia tidak berpihak kepada kami, Tidak ada kesepakatan yang dituangkan disitu, ada juga bahkan dalam pemberitaan yang beredar, kami tak dikonfirmasi,” tegas Mandak.

Pada kesempatan itu, Mandak juga membantah pembelaan yang dilakukan Rosiana Sinaga terkait tidak adanya kerja paksa di Lingkungan PT. MNS.

“Kami mempunyai bukti, indikator pekerjaan kami sudah melewati batas kemanusiaan, bahkan ada yang sakit dan memberikan surat keterangan dokter malah mendapatkan SP2 dari perusahaan,” keluhnya.

Mandak dan sejumlah keryawan berkata siap melampirkan bukti terkait kerja paksa yang berkedok Pengambangan karyawan yang dilakukan PT. MNS Bitung kepada mereka.

Sementara itu, pihak PT. MNS saat dikonfirmasi lebih memilih bungkam. Bahkan PGA PT. MNS Bitung, Rosiana Sinaga enggan menggubris pertanyaan yang diberikan hingga berita ini diturunkan.

 

(Jorry)