Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Edukasi dan Religi

Proses Pemilihan Bakal Calon Rektor Unsrat Dimulai

×

Proses Pemilihan Bakal Calon Rektor Unsrat Dimulai

Sebarkan artikel ini

UNSRATmanadoterkini.com, MANADO – Tahapan Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Calon Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) untuk Periode 2022-2026, sudah dimulai.

Ada enam langkah tahapan Calon Rektor yang sudah ditetapkan Panitia, yakni meliputi: Persiapan, Tahapan Penjaringan, Tahapan Penyaringan, Tahapan Pemilihan Rektor oleh Senat Unsrat dan Menteri Dikbudristek, Pengiriman Hasil Pemilihan Calon Rektor Kepada Menteri, Penetapan dan Pelantikan Rektor.

Persiapan: 3-4 Januari 2022, Konsultasi dengan Kemendikbudristek. 10 Januari 2022, Rektor menyurat ke Mendikbudristek tentang penyampaian akan dimulainya tahapan pengangkatan pimpinan PTN di Unsrat. No. 123/UN12/KP/2022. 26 Januari 2022, Rektor menyurat ke Senat Unsrat tentang Panitia 2 Penjaringan Bakal Calon Rektor Unsrat Periode 2022 2026. No. 1192/UN12/KP/2022.

2 Februari 2022, Rapat Senat Penetapan Panitia Penjaringan. 4 Februari 2022, SK Rektor Unsrat tentang Pengangkatan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Unsrat Periode Tahun 2022-2026 Nomor 201/UN12/LL/2022. 14 Februari 2022, Rapat Senat Penetapan Tatib dan Tahapan Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan.

Tahapan Penjaringan: 4 Februari 2022, Pembentukan Panitia / SK Panitia. 7 Februari 2022, Rapat Panitia. 1-8 Maret 2022, Pengumuman Penjaringan/ Sosialisasi. 9-16 Maret 2022, Pendaftaran Bakal Calon Rektor. 17-24 Maret 2022, Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Rektor jika diperlukan. 25 Maret 2022, Seleksi Administrasi Bakal Calon Rektor. 28 Maret – 4 April 2022, Penetapan Bakal Calon Rektor (Rapat Senat). 5 April 2022, Pengumuman Nama Bakal Calon Rektor.

Tahapan Penyaringan: 14 – 21 April 2022, Penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja; dan Penilaian dan Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor oleh Senat Unsrat dalam rapat senat tertutup yang dapat dihadiri pejabat Kementrian yang ditunjuk oleh Menteri. 22 April 2022, Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Rektor kepada Menteri.

UNSRATSelanjutnya, 31 Mei – 7 Juni 2022, Tahapan Pemilihan Rektor Oleh Senat Unsrat Dan Menteri Dikbudristek. 8 Juni 2022, Pengiriman Hasil Pemilihan Calon Rektor Kepada Menteri. 28 Juni 2022, Penetapan Dan Pelantikan Rektor.

Untuk persyaratan menjadi Bakal Calon Rektor Unsrat Periode 2022-2026 (Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan Tatib Pemilihan Rektor Unsrat Periode 2022-2026): Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.

Memiliki pengalaman manajerial: (1). Paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara, atau Ketua Lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi Negeri; atau. (2). paling rendah sebagai pejabat Eselon lla di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah

Selanjutnya, bersedia dicalonkan menjadi rektor. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan, tes psikologi dan/atau MMPI. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

Berpendidikan Doktor (S3). Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. (*/Rizath)