Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Disnaker Minahasa Kawal Permenaker RI Tentang Pembayaran THR

×

Disnaker Minahasa Kawal Permenaker RI Tentang Pembayaran THR

Sebarkan artikel ini

minahasamanadoterkini.com, MINAHASA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa terus mengawal Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia (RI) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para tenaga kerja.

Hal itu dibuktikan dengan dibukanya posko pengaduan THR jelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah bagi para pekerja beragama Islam yang ada di Kabupaten Minahasa.

“Jadi tujuan dari dibukanya posko pengaduan ini supaya bagi tenaga kerja yang mengalami hambatan dalam pencairan THR, bisa datang konsultasi atau bahkan mengadu kepada kami di posko pengaduan THR yang bertempat di kantor Disnaker Minahasa,” ujar Kepala Disnaker, Djefry Sajow melalui Sekretaris Jein Turang, Rabu (27/04/2022) siang tadi.

Lanjutnya, pembayaran THR keagamaan bagi para tenaga kerja telah diatur dalam Permenaker RI nomor enam tahun 2016. Dimana THR ini merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR paling lambat tuju hari sebelum hari raya. Bagi perusahaan atau pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (fzr)