Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHealthyPemerintahan

Pemprov Sulut Waspadai Hepatitis Akut Serang Beberapa Negara di Eropa

×

Pemprov Sulut Waspadai Hepatitis Akut Serang Beberapa Negara di Eropa

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Dinas Kesehatan di seluruh Provinsi Sulut dan seluruh Rumah Sakit (RS) untuk mewaspadai Kewaspadaan terhadap penemuan kasus hepatitis akut yang tidak

diketahui etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aaetiology) pada tanggal 27 April 2022.

Surat edaran tersebut dianggap penting dan ditujukan kepada Kepala Dinas dan seluruh Rumah Sakit di kabupaten kota di Provinsi Sulut dengan Nomor : 440/Sekr/001.E/V/2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dr Debie K. R. Kalalo, MSc.PH.

Surat Edaran tersebut menginformasikan bahwa World Health Organization (WHO) secara resmi mempublikasikan
kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya sebagai Kejadian
Luar Biasa (KLB) pada tanggal 15 April 2022, dimana kasus tersebut
terlapor di 12 Negara yaitu Inggris (114), Spanyol (13), Israel (12),
Amerika Serikat (9), Denmark (6), Irlandia (<5), Belanda (4), Italia (4),
Norwegia (2), Perancis (2), Romania (1) dan Belgia (1).

Kisaran kasus
terjadi pada usia 1 bulan sampai dengan 16 tahun.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran dari
Direktur Jenderal P2P nomor: HK.02.02/C/2515/2022 tentang
Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang tidak
diketahui etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aaetiology) tanggal 27
April 2022.

Oleh karena itu Bapak/Ibu dapat melakukan upaya
kewaspadaan dan antisipasi sebagai berikut:
A. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota:
1. Memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem
Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) tingkat puskesmas, dengan
gejala yang ditandai dengan kulit dan sclera berwarna ikterik
atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara
mendadak.

2. Memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada
masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

3. Menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi
Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila
mengalami sindrom jaundice.

4. Membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan
lintas program dan lintas sektor terutama Dinas Pendidikan, Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota

5. Melaporkan sindrom jaundice akut secara harian sesuai definisi
operasional dari Kemenkes RI, kepada Dinas Kesehatan Daerah
Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang P2P di nomor Telp./WhatsApp : 085341223577; 0821 8849 2527 atau e-mail :
[email protected] dengan format terlampir.

B. Rumah Sakit :
1. Meningkatan kewaspadaan di Rumah Sakit melalui pengamatan
semua kasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya
dan ditangani sesuai tata laksana serta dilakukan pemeriksaan
laboratorium.

2. Melakukan hospital record review terhadap kasus Hepatitis Akut
yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown
aetiology) sejak 1 Januari 2022.

3. Melaporkan sindrom jaundice akut secara harian sesuai definisi
operasional dari Kemenkes RI, kepada Dinas Kesehatan Daerah
Provinsi Sulawesi Utara melalui Bidang P2P di nomor
Telp./WhatsApp : 085341223577; 0821 8849 2527 atau e-mail :
[email protected] dengan format terlampir. (*/Rizath)