Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ekonomi dan Bisnis

BSG Luncurkan KUR Klaster Bohusami di Bone Bolango

×

BSG Luncurkan KUR Klaster Bohusami di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini

KURmanadoterkini.com, GORONTALO – PT BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo (BSG) secara resmi meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bohusami untuk petani dan pedagang di Kabupaten Bone Bolango.

“Kami ingin mendorong ekonomi dari hulu sampai hilir berkelanjutan, untuk itu  BSG meluncurkan KUR klaster Bohusami bagi petani dan pedagang dan para pelaku UMKM, kali ini  di Kabupaten Bone Bolango Gorontalo,” kata Direktur Utama BSG Revino M Pepah, di Manado, Rabu.

Dia mengatakan KUR Klaster Bohusami ini merupakan produk bersama antara BSG dengan OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut).

BSG sendiri, katanya baru dipercayakan oleh pemerintah dalam  tiga tahun terakhir sebagai bank penyalur KUR.

“Model bisnis  KUR ini dengan sistem klaster berdasarkan diskusi dan pembahasan dengan OJK,” ungkap Revino.

Khusus untuk Bone Bolango, KUR Klaster Bohusami masih difokuskan penyalurannya pada KUR Bakobong untuk petani dan KUR Batibo untuk pedagang.

“Ada juga KUR Basoma dan KUR Baternak, tapi sementara kita akan fokuskan pada KUR Bakobong dan Batibo,” imbuhnya.

Branch Manager BSG Suwawa, Kasmir Abdul Hamid menambahkan KUR Bohusami ini berbeda dengan pembiayaan KUR lainnya yang selama ini diberikan kepada masyarakat.

Bedanya kata Kasmir, KUR Klaster Bohusami ini akan ada pendampingan dari dinas terkait, tentunya dengan persyaratan-persyaratan yang ada dari BSG.

“Kenapa perlu ada pendampingan dari dinas terkait supaya kami dari pihak perbankan untuk melakukan pembiayaan itu pasti. Jadi KUR ini tidak asal kita kasih,” ucap Kasmir.

Hal ini, kata Kasmir bertujuan agar supaya ketika para pemohon mendapatkan bantuan dari bank dapat melakukan efisiensi, dengan kata lain bisa memutuskan rentenir. Apalagi dengan bunga yang hanya 6 persen per tahun.

“Untuk penyaluran KUR Klaster Bohusami sendiri, maksimal yang akan diberikan kepada setiap pemohon itu hingga Rp50 juta tanpa jaminan dan tanpa biaya provisi,” katanya.