Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalManado

Kapolda Sulut “Diuji”, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Wakeke diminta dibuka kembali

×

Kapolda Sulut “Diuji”, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Wakeke diminta dibuka kembali

Sebarkan artikel ini
clift
Advocad Clift Pitoy SH

manadoterkini.com, MANADO – Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno SH MM, diminta untuk membuka kembali perkara dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Terlapor MT (pemilik bangunan eks dego-dego) dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT, yang berlokasi di jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado.

Selaku kuasa hukum dari Elnike Agustina Mowilos dkk, advokat Clift Pitoy SH dan Charles Sangkay SH, telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) kedua kepada Kapolda Sulut, tertanggal 12 September 2022.

Dalam Dumas tersebut, Pitoy bermohon atas nama pelapor, agar perkara dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 yang kasusnya sudah ditutup oleh Polresta Manado agar dibuka kembali.

“Kami sangat mengharapkan Bapak Kapolda Sulut agar dapat melakukan gelar perkara kembali dalam rangka dibukanya kembali Laporan Polisi Nomor LP/B/47/82020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, karena menurut kami apa yang dilaksanakan olen penyidik Unit III Polresta Manado atas nama Aiptu FT dan Iptu BS adalah keliru,” ungkap Pitoy.

Dalam dumas yang dilayangkan ini, Pitoy tak lupa menjelaskan tindakan keliru yang diduga diambil oleh penyidik beserta kronologisnya.

“Intinya kami selaku kuasa hukum merasa kaget dan merasa tidak yakin dengan kinerja oknum penyidik yang tidak melaksanakan isi rekomendasi gelar perkara khusus tanggal 25 April 2022, dan langsung menghentikan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 berdasarkan SP2HP Nomor B/2250/VIl/2022/Reskrim tanggal 17 Agustus 2022,” kata Pitoy.

sulut
Bukti surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Sulut tertanggal 12 September 2022 dan sudah diterima di tanggal yang sama.

Dari kronologis yang dijelaskan dalam dumas, Pitoy menyebut Aiptu FT dan Iptu BS tidak melakanakan hasil gelar perkara tanggal 25 April 2022.

“Kami juga sebelumnya sudah melakukan dumas terhadap kinerja dari penyidik Unit III Polresta Manado ke Propam Polda Sulut untuk diperiksa,” tandas Pitoy.

Karena itu, Pitoy berharap kepada Kapolda Sulut agar kliennya mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya dan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat menghargai dan mengedepankan visi dan misi Polri yaitu terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjadinya sinergi polisi yang proaktif,” ujar Pitoy.

Seperti diketahui reformasi di Internal Polri sedang giat dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pabowo, untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

Lambannya, proses penanganan perkara oleh jajarannya berdampak pada penurunan kepercayaan publik terhadap Kepolisian.

(***/aldi)