Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kasus “Dego-Dego” bakal dibuka kembali? Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulut

×

Kasus “Dego-Dego” bakal dibuka kembali? Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulut

Sebarkan artikel ini
abast
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abast, SIK

manadoterkini.com, MANADO – Polda Sulut memberi perhatian khusus terhadap proses penanganan perkara laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 ditangani Sat Reskrim Unit III Polresta Manado terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego Dego, Jl. Wakeke, Kel. Wenang Utara, Kec. Wenang yang melibatkan oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky sebagai terlapor.

Buktinya, Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang dilayangkan Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH selaku kuasa hukum Nancy Howan (pelapor) terhadap 2 oknum penyidik Polresta, Iptu BS dan anakbuahnya Aiptu FT sedang berproses di Propam karena dinilai tidak profesional menangani perkara tersebut dengan memberhentikan kasus tersebut tanpa menjalankan rekomendasi gelar perkara khusus dilakukan Polda.

Kini surat permohonan pembukaan kembali laporan kasus itu yang diajukan Clift, juga bersamaan sedang berproses di Unit Reskrimum Polda Sulut.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abast, SIK, kedua pengaduan surat atas nama Clift Pitoy, SH sedang ditangani di dua unit berbeda.

“Kalau soal penanganan perkaranya di Polresta Manado itu kategori Dumas dan ditangani Propam karena terkait anggota. Tapi kalau surat kedua ini, bersifat permohonan dibuka kembali, Itu jatuhnya di Reskrim,” jelas Abast.

Informasi diperoleh wartawan dari Mapolda Sulut, surat permohonan pembukaan kembali kasus ‘Dego Dego’ itu sudah tembus ke unit Reskrimum. Kabarnya, sudah ada rekomendasi ke bagian Wasidik untuk didata dan identifikasi kembali jika ada fakta-fakta baru terkait penanganan laporan tersebut untuk menjadi perhatian.

“Yang pasti saya membenarkan surat permohonan itu sementara ditangani Polda. Kalau dibuka kembali atau tidak, tergantung perkembangan pemeriksaan Bagian Reskrim,” kata Abast.

Sekadar diketahui, belum lama ini Clift selaku kuasa hokum Nancy Howan dkk melayangkan surat permintaan keadilan kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno SH, MM terkait penanganan laporan dugaan penguasaan tanah tanpa hak sesuai laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 yang sudah ditutup penyidik Polresta Manado.

Dia meminta laporan polisi kliennya itu dibuka kembali karena yang dilakukan penyidik Unit III Polresta Manado, Aiptu FT dan Iptu BS keliru.

Mereka tidak menjalankan rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan Polda Sulut, tiba-tiba melakukan gelar perkara internal di Polresta dan menyatakan penyelidikan perkara kliennya ditutup karena tidak cukup bukti.

“Padahal hasil gelar perkara khusus terungkap adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta. Dan Polda merekomendasikan penyidik Polresta untuk pending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ),’’ jelas Clift.

Dan jika proses RJ gagal, penyidik Polresta diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. “Yang terjadi sebaliknya rekomendasi Wasidik Polda tidak dijalankan penyidik Polresta. Kiranya ini bisa menjadi bahan pertimbangan Polda Sulut demi keadilan klien kami,” pinta Clift. (*/malz)