Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Oknum Penyidik Polresta Manado terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri imbas kasus “dego-dego”

×

Oknum Penyidik Polresta Manado terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri imbas kasus “dego-dego”

Sebarkan artikel ini
Propam Polda Sulut
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Bid Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) terhadap Aiptu Fanny Takumansang

manadoterkini.com,  MANADO –  Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Bid Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) terhadap Aiptu Fanny Takumansang, penyidik Polresta Manado, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022, di Lt.2 Mapolda Sulut, Jln Bethesda, Kota Manado, Senin (17/10/2022).

Dalam sidang kode etik profesi KKEP yang dipimpin oleh AKBP Jefferson Palit, SH selaku Ketua Komisi, telah memutuskan Aiptu Fanny Takumansang (FT), penyidik Polresta Manado bersalah dan telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan melanggar Perpol No 07 tahun 2022, Pasal 5 ayat 1 huruf c tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berbunyi: Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara professional, proporsional, dan prosedural.

Sebelumnya, Aiptu FT telah melewati pemeriksaaan di bagian Propam Polda Sulut, baik lewat penyidik Paminal (Pengamanan Internal) maupun oleh Waprof (Pengawasan dan Pembinaan Profesi) terkait proses Kode Etik (KE). Dan berdasarkan hasil pemeriksaan akhirnya Aiptu FT diajukan ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi.

Dalam putusan sidang etik tersebut, Aiptu FT diberi sanksi Etika dan Administratif, di mana sanksi etika mengharuskan Aitu FT untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri kepada Pimpinan Polri. Sedangkan untuk sanksi administratif ,  Aiptu FT  akan menjalani mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Untuk diketahui, penyidik Aiptu FT, menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Propam Polda Sulut dan dilanjutkan ke sidang KKEP, terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh pengacara Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH.

manado
Aiptu Fanny Takumansang saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bid Propam Polda Sulut, Senin (17/10/2022)

Dumas tersebut dilayangkan Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH selaku kuasa hukum Nancy Howan (pelapor) karena menilai Aiptu FT sebagai penyidik tidak profesional dalam menangani laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego Dego, Jl. Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, yang diduga dilakukan oleh terlapor oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky, yang adalah pemilik Bangunan eks RM Dego-Dego.

Dalam Dumas Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH tersebut, melaporkan jika Aiptu FT tidak menindaklanjuti rekomendasi Polda Sulut atas hasil gelar perkara khusus yang digelar di ruang Ditreskrimum Polda Sulut pada April 2022 lalu.

Gelar perkara khusus dipimpin Plh. Kabag Wasidik Ditreskrimum, AKBP Serfie Bokko dihadiri peserta gelar dari berbagai fungsi, seperti Itwasda, Bidkum, Bid Propam dan para Kasubdit dan Kabag Ditreskrimum menanggapi Dumas Clift sebelumnya terkait lambannya proses penanganan laporan kliennya tersebut di Polresta Manado.

Hasil gelar perkara khusus itu terungkap adanya perbuatan pidana berdasarkan pemaparan penyidik Polresta. Polda pun merekomendasikan kepada penyidik Polresta untuk pending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ).

Jika proses RJ gagal, penyidik Polresta diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Namun justru sebaliknya, rekomendasi Wasidik Polda sebagaimana hasil gelar perkara khusus itu tidak dijalankan oleh Aiptu FT sebagai penyidik Polresta Manado. Aiptu FT  justru melaksanakan gelar perkara kembali, dan menyatakan laporan ditutup dikarenakan tak menemukan adanya bukti pelanggaran pidana. (*/malz)