Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan KriminalTomohon

Jemput Paksa Wartawan, Sofyan Jimmy Yosadi, Kecam Sistim Kinerja Polres Tomohon

×

Jemput Paksa Wartawan, Sofyan Jimmy Yosadi, Kecam Sistim Kinerja Polres Tomohon

Sebarkan artikel ini

tomohonmanadoterkini.com, SULUT – Tindakan penjemputan paksa terhadap wartawan di salah satu media di Sulawesi Utara (MP) Biro Tomohon Julius Laatung oleh beberapa oknum Polisi terkait pemberitaan mengenai maraknya Judi 303 di Kota Tomohon, benar-benar mengusik rasa keadilan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Korwil Sulut, Gorontalo, Sulteng Sofyan Jimmy Yosadi.

Menurut Yosadi, saat mengetahui masalah tersebut di media, dirinya secara spontan menawarkan bantuan hukum karena merasa mengusik rasa keadilan.

“Saat tahu bahwa teman wartawan sedang diproses di Reskrim Polres Tomohon, saya cepat menghubunginya dan menawarkan bantuan hukum dan akan menjemputnya langsung di Polres Tomohon. Tapi dia berkata baru saja pulang dan lagi berkumpul dengan teman-teman wartawan,” tutur Yosadi kepada manadoterkini dalam rilisnya.

“Respon spontanitas saya tersebut sesungguhnya karena ada hal yang mengusik rasa keadilan. saya menganggap tindakan beberapa oknum polisi tersebut telah menciderai profesi insan Pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan melakukan perbuatan melawan hukum mengkriminalisasi wartawan sebagai profesi mulia dan terhormat sebagaimana juga profesi saya sebagai Advokat “Officium Nobile” artinya Profesi Mulia dan Terhormat,” jelas Yosadi.

Menurut Ketua Umum DPP AAI Advokat Arman Hanis, SH, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membawa slogan baru dalam tubuh Polri yakni PRESISI. Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Sebelumnya, di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga Jenderal Idham Azis, Polri mengusung jargon PROMOTER yang merupakan abreviasi dari profesional, modern dan terpercaya.

Apapun jargon itu yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata bahwa tugas kepolisian adalah Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13).

Lanjut Yosadi, belum lama hilang dari ingatan bahkan sementara berproses di pengadilan terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, kemudian kasus obstruction of justice (menghalang – halangi suatu proses hukum) yang menyeret sejumlah Jenderal bintang dua dan bintang satu Polisi serta sejumlah perwira kepolisian, hingga kasus narkoba yang menyeret calon Kapolda Jawa Timur Jenderal Bintang Dua, yang menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri menurun, padahal belum lama dipuja puji dan dirinya mengaku mengapresiasi kinerja institusi kepolisian berkaitan dengan penanganan penyebaran Covid-19 hingga penegakan hukum lainnya, tiba-tiba muncul kejadian kriminalisasi terhadap wartawan di Kota Tomohon berkaitan dengan tugas profesinya.

“Hal Ini benar-benar mengusik rasa keadilan. Saya tahu masih banyak polisi yang baik, dari Jenderal Polisi yang saya kenal baik di Mabes Polri hingga ke pelosok-pelosok Polsek di seantero negeri. Saya punya banyak teman dan sahabat polisi yang baik demikian pula punya keluarga polisi, dalam menjalankan tugas profesi saya sebagai Advokat bermitra dengan baik dan tetap profesional dalam kedudukan masing-masing sebagai Penegak hukum. Tapi tindakan sejumlah oknum Polisi di Polres Tomohon yang mengkriminalisasi wartawan semakin menciderai rasa keadilan dan menyebabkan nama baik institusi Polri jatuh, sesal Yosadi.

“Saya bukan saja sekedar mengecam tapi mendesak para oknum polisi tersebut di proses hukum. Saya menghargai kini dalam perkembangannya, Kapolda Sulut telah lebih dulu meminta maaf kemudian kemarin disusul permintaan maaf dari Kapolres Tomohon.”

“Infonya sedang dilakukan pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sulut kepada sejumlah oknum polisi tersebut. Tapi, sebaiknya persoalan ini tidak berhenti di permintaan maaf saja karena hal ini akan menjadi kebiasaan dan dianggap permintaan maaf sudah selesai. Ini tindakan melawan hukum, tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan. Maka organisasi wartawan seperti PWI, AJI serta organisasi profesi wartawan lainnya terlebih Institusi MP harus mendesak dan membuat laporan pidana terhadap sejumlah oknum polisi tersebut. Tidak hanya berhenti dipermintaan maaf saja. Siapa yang tahu hasil pemeriksaan terhadap sejumlah oknum polisi tersebut?” Kata * Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan (Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara) dengan ketua umum Advokat Sugeng Teguh Santoso, SH. Ketua Indonesia Police Watch (IPW). (*/Rizath)