Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Kasus ‘Dego-Dego’ Dipelototin Kompolnas, Benny Mamoto Surati Kapolda Sulut

×

Kasus ‘Dego-Dego’ Dipelototin Kompolnas, Benny Mamoto Surati Kapolda Sulut

Sebarkan artikel ini
sulut
Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto/Mapolda Sulut

manadoterkini.com, MANADO – Komisi Kepolisian Nasional diam-diam mengikuti kasus penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks Rumah Makan Dego-Dego jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado.

Dugaan penyerobotan tanah yang akrab di telinga dengan kasus ‘Dego Dego’ itu sudah tembus ke Kompolnas. Institusi ‘hakim’ Polri itu sedang memonitoring perkembangan penyelesaian kasus yang awalnya ditangani Polresta Manado dan kini sudah ditarik Polda Sulut.

Itu setelah adanya bocoran surat Kompolnas ke Kapolda Sulut u.p Irwasda yang ditandatangani Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto.

Surat dengan nomor: B-1740 A/Kompolnas/9/2023 itu menjawab keluhan masyarakat atas penanganan kasus ‘Dego Dego’ yang sudah menjalani 3 tahun belum selesai-selesai berdasarkan surat pengaduan yang dikirim Clift Pitoy, SH dari Kantor Hukum Rawung’S & Pitoy Law Office selaku kuasa hukum pelapor, Elnike Agustina Mowilos, Nancy Howan dkk.

Laporan pengaduan itu teregister di Kompolnas dengan nomor :1740/24/RES/VIII/2022/Kompolnas.
Surat Kompolnas yang dikirim ke Polda Sulut itu dengan tembusan Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas, Irwasum Mabes Polri dan Kapolda Sulut.

Pasalnya, perkara yang melibatkan oknum Dirut PDAM Kota Manado, MT alias Meiky selaku terlapor itu sejak tahun 2020 hingga saat ini belum selesai ditangani penyidik kepolisian, menyusul berkas perkaranya hanya bolak balik di Polresta Manado dan Polda Sulut.

Apalagi kasus tersebut sudah memakan korban seorang penyidik Polresta Manado, Aiptu FT alias Fanny yang harus pasrah dijatuhkan putusan mutasi dan demosi atau penundaan kenaikan pangkat 1 tahun oleh majelis hakim sidang komisi kode etik polri Propam Polda Sulut.

Clift Pitoy ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan beberapa waktu lalu dia membuat surat pengaduan ke Kompolnas atas keluhan penanganan laporan polisi No. LP/B/477/X/SPKT tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tersebut.

“Iya betul, Dumas Presisi namanya. Saya juga sudah mendapat informasi surat saya itu sudah ada balasan dari Kompolnas yang ditujukan ke Polda Sulut,” kata Clift membenarkan keberadaan balasan surat dari Kompolnas tersebut. (ald)