Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Pejabat Monopoli Proyek dan Hidup Mewah Jadi Perhatian KPK

×

Pejabat Monopoli Proyek dan Hidup Mewah Jadi Perhatian KPK

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Pejabat yang melakukan monopoli proyek serta hidup mewah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terkuak saat KPK menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi dunia usaha anti korupsi yang dibuka secara langsung oleh Pimpinan KPK RI DR Johanis Tanak SH M.Hum Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jumat (18/11/2022).

Dalam Bimtek ini pimpinan KPK menyoroti terkait pejabat rangkap kontraktor yang memonopoli proyek pemerintah yang berasal dari anggaran daerah.

“Korupsi adalah musuh besar kita bersama sehingga jangan sampai ada pejabat yang memonopoli proyek pemerintah sehingga nantinya akan lahir tindakan korupsi dalam anggaran daerah. Marilah kita hidup sederhana bukan secara mewah jika hasilnya dari korupsi,” tegas Johanis Tanak.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Johanis, harus menjadi perhatian dari Inspektorat. Sebab tugas dari Inspektorat adalah mengawasi dan menindak semua hal yang berpotensi bersentuhan dengan pelanggaran hukum dijajaran pemerintahan.

“Inspektorat harus mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar bisa bekerja dalam proses keuangan yang benar. Inspektorat juga harus bisa bertindak tegas sebelum KPK yang turun tangan,” kata Johanis Tanak.

Johanis menegaskan, KPK memiliki 3 senjata ampuh yang disebut Trisula dalam penanganan korupsi, yakni Pendidikan, Pencegahan Dan Penindakan.

Meskipun demikian, KPK masih tetap mengharapkan adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat.

“Senjata pertama yakni pendidikan anti korupsi yang dimulai dari masyarakat. Kedua, pencegahan dengan memperbaiki sistem di pemerintahan agar tidak bisa lagi dilakukan korupsi. Ketiga, melalui strategi penindakan dengan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Johanis menambahkan jika sampai saat ini, KPK sudah menangani 1.446 orang yang melakukan tindak pidana korupsi. (*/Rizath)