Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Umumkan Syarat Jadi Calon DPD, Ini Penjelasan Ketua KPU Sulut

×

Umumkan Syarat Jadi Calon DPD, Ini Penjelasan Ketua KPU Sulut

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) merilis pengumuman tentang persiapan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan nomor pengumuman 447/PL.01.4-Pu/71/2022.

Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon dalam surat tersebut mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf P dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU Sulut akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.

Adapun jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024.

Provinsi Sulut yaitu syarat dukungan minimal pemilih jumlah DPT sebanyak 1.831.867, jumlah dukungan 2.000, syarat sebaran 15 Kabupaten/Kota dan jumlah Sebaran sebanyak 8 Kabupaten/Kota.

Kata Tinangon, KPU Sulut terus memaksimalkan tahapan demi tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah Nyiur Melambai ini.

“Untuk metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas atau less paper menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon),” ujar Tinangon saat didampingi Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, Kamis (8/12/2022).

Dikatakan keduanya, adapun jika bakal calon anggota DPD yang ingin mengakses Silon, kiranya dapat menghubungi KPU Sulut lewat nomor handphone 0813-4139-1494 dan 0812-4578-3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara Jalan Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut

Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022. (*/Rizath)