Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

3 Daerah di Sulut Dengan Tingkat Profil Desa Terendah

×

3 Daerah di Sulut Dengan Tingkat Profil Desa Terendah

Sebarkan artikel ini
Kumendong
Dr Jimmy Kumendong

manadoterkini.com, SULUT – Masih minimnya pengisian data profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) di beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Provinsi.

Menurut data dari asistensi dan supervisi penyusunan dan pemutakhiran data prodeskel yang diikuti maupun lewat website PRODESEKEL Kemendagri sampai Januari 2023 untuk Provinsi Sulut, baru Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan kota Kotamobagu yang pengisian dan pengelolaanya mencapai 100%.

Untuk Kabupaten Talaud, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Siau, Tagulandang dan Biaro (Sitaro), Minahasa Utara (Minut) dan Kota Manado sudah di atas 90%.

Sementara yang terendah adalah Kabupaten Minahasa (24,07%), Kabupaten Sangihe (36,32%) dan Kota Bitung (21,32%).

“Kualitas pengelolaan data profil desa/kelurahan (prodeskel) perlu terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan desa swasembada sebagaimana dijabarkan dalam Permendagri No 12/2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan prodeskel,” jelas Kepala Dinas PMDD Sulut, Dr. Jemmy S. Kumendong, M.Si.

Kumendong menambahkan, untuk membentuk pemerintah desa/kelurahan yang profesional, efektif, terbuka serta bertanggung jawab harus didukung dengan pengelolaan data prodeskel yang merupakan gambaran potensi dan tingkat perkembangan deskel yang akurat, komprehensif, dan integral.

Kumendong menegaskan kebijakan prodeskel sangat penting karena merupakan data dasar desa dan nantinya akan dijadikan sumber satu data desa nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lanjut Kumendong menjelaskan adapun langkah-langkah tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam penyusunan dan pendayagunaan data prodeskel adalah penyiapan instrumen pengumpulan data sesuai Lampiran 1,2, dan 3 Permendagri No 12/2007), yaitu penyiapan pokja prodeskel, pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data, dan publikasi.

“Kemudian pada tahun berikutnya desa dan kelurahan harus selalu melakukan pemutakhiran data prodeskel yang sifatnya dinamis seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan lainnya,” urai Pencipta e-LPPD Pemprov Sulut ini.

Oleh karena itu, sambungnya, pendayagunaan data prodeskel sangatlah penting. Sebab dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.

Diantaranya menjadi input strategis dalam musyawarah perencanaan pembangunan partisipatif berbasis potensi dan tingkat perkembangan masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

“Data prodeskel juga dapat digunakan untuk koordinasi, integrasi,i sinkronisasi, dan simplikasi kebijakan dan program pembangunan masuk desa dan keluraha.”

“Termasuk untuk penataan administrasi pemerintah desa dan kelurahan, serta  penyediaan bahan penilaian dan pengukuran kinerja pembangunan desa kelurahan melalui perlombaan desa kelurahan”, tutur Kumendong.

“Dia berharap agar Dinas PMDD dan instansi terkait lainnya di Kabupaten/kota setempat dapat memaksimalkan desa dan kelurahan dalam pengelolaan data Prodeskel”, ujar Kumendong. (*/Rizath)