Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Di Manado Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pemilu

×

Di Manado Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pemilu

Sebarkan artikel ini

Mahmud mdmanadoterkini.com, SULUT – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di Manado, menegaskan bahwa tidak ada penundaan pemilu.

Mahfud menegaskan, tidak ada pihak yang dapat menunda pemilu, termasuk Mahkamah Agung (MA). Sebab ada hukum yang lebih tinggi yang menentukan ada tidaknya MA, yakni konstitusi.

“Berteriak bagaimana pun secara hukum nggak bisa pemilu ditunda hanya karena putusan Mahkamah Agung sekalipun,” tegas Mahfud saat dalam acara Malam Bacarita Deng Menko Polhukam bertema “Menjaga Harmoni Kebhinekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Yang Demokratis” yang berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut pada Sabtu (18/3/2023).

Mahfud kembali menyampaikan bahwa konstitusi menyatakan pemilu itu dilaksanakan lima tahun sekali. Tidak boleh ditunda untuk kekuatan hukum apapun.

“Kecuali oleh kekuatan pembuat konstitusi. Namun akan timbul problem hukum kalau mau dipaksakan. Sebab, harus ada pengubahan Undang-Undang Dasar (UUD) yang membutuhkan biaya lebih besar dibanding biaya penundaan pemilu.”

“Ok pemilu ngga jadi, terus caranya bagaimana kalau ditunda? Bisa diubah Undang-undang Dasar, nah mengubah Undang-undang Dasar itu ributnya biaya politik, biaya sosialnya, juga biaya uangnya itu juga, jauh lebih mahal daripada menunda pemilu. Coba bayangkan,” jelas Mahfud.

Jadwal pemilu itu, lanjut Mahfud, adalah muatan konstitusi. Bukan muatan UUD.

“Memang teknis pemilu itu di UUD tapi jadwal pemilu sesuai periode. Mari kita pastikan pemilu tidak akan ditunda. Sebab, kalau dipaksakan harus mengubah konstitusi,” tandasnya.

Lanjut Mahfud ini penting untuk disampaikan, karena belum lama ini, ada isu penundaan pemilu 2024 mendatang.

Karena putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan partai Prima, untuk menunda pemilu di tahun 2025.

Menko menyebutkan ada dua aspek hukum. Pertama, menurut hukum biasa, si mana putusan pengadilan itu salah kamar. Salah posisi karena Pengadilan Negeri itu, tidak punya kompetensi, tidak punya wewenang untuk menentukan pemilu.

“Kita di UUD sudah punya empat lingkungan peradilan. Bahwa Mahkamah Agung terdiri dari empat lingkungan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara,” tukasnya.

Pemilu, sengketa pemilu ada di lembaga Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara Partai Prima itu kalah dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk mengikuti Pemilu, ujar Mahfud.

Selanjutnya, gugatan ke Bawaslu sesuai bunyi UU, kalah ke Bawaslu gugat ke PTUN. Tiba-tiba tidak ada berita apa pun tiba-tiba menang di Pengadilan Umum. Nah di sini salah kamar. Karena pengadilan ini mengadili urusan pemilu yang sudah diputus oleh pengadilan sebelumnya,” tutur Mahfud.

Pada kesempatan itu, Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, diketahui Sulut sebagai daerah yang aman. Bahkan taat pada azas pemilu. Padahal sesuai catatan, Sulut masuk kategori daerah yang rawan pada saat pemilu lalu.

Salah satu contoh yang paling nyata, kata Olly, adalah hasil dari Pilkada di Kota Manado. Dimana terpilihnya Wali Kota Manado Andrei Angow yang beragama Konghucu.

“Kota Manado sendiri, penganut Kepercayaan Konghucu sangat sedikit. Tapi pilkada yang ada di Sulut, berjalan dengan baik,” kata Olly.

Olly juga menjelaskan tentan kebhinekaan dalam asas pemilu, agar terjaga dengan baik.

“Sulut merupakan daerah yang tingkat toleransinya paling tinggi. Bahkan disebut sebagai laboratorium kerukunan. Riak-riak yang mengancam kebhinekaan, tentu ada. Tatapi berkat kerja sama seluruh elemen, semua terjaga dengan baik. Hal ini, tidak lepas dari peran FKUB di Sulut,” beber Olly. (*/Rizath)