Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManadoPolitik

Walk Out di Rapat Paripurna, F-NasDem DPRD Manado Tolak Tandatangani Ranperda RTRW

×

Walk Out di Rapat Paripurna, F-NasDem DPRD Manado Tolak Tandatangani Ranperda RTRW

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Rapat paripurna DPRD Manado berlangsung alot. Fraksi NasDem walk out dari ruang rapat paripurna DPRD Manado, tolak tandatangani Ranperda RTRW, Selasa (11/4/2023).

Aksi F-NasDem memberikan warna baru bagi penghuni esk Gedung Cengky Sario untuk kepentingan warga Kota Manado. Dinamika di lembaga yang mengatasnamakan rakyat harus lebih kritis menyikapi jalannya roda pemerintahan.

“Ini baru bagus. Harus ada dinamika di Lembaga Dewan Manado. Jangan satu irama sama dengan lagunya iwan fals. Kritis sadiki, jangan cuma ta iyo-iyo (hanya iya-iya). Wakil rakyat yang lantang bersuara mengkritisi pemerintah. Bila perlu harus berani jadi oposisi,” ujar Roy Giamloong kepada manadoterkini.com, Rabu (12/04/2023).

Penolakakn F-NasDem terhadap Ranperda RTRW yang segera dijadikan Perda dalam paripurna itu sangat beralasan. Pasalnya, Ranperda diduga bodong alias tidak melalui pembahasan Pansus (Panitia Khusus) produk DPRD periode 2019-2024 saat ini namun hanya lewat Pansus periode 2014-2019 produk pemerintahan lama.

“Itulah sampai terjadi dinamika tadi di paripurna, ada perdebatan-perdebatan sampai kami Fraksi NasDem terpaksa walk out,” kata Ketua Fraksi NasDem, Frederik ‘Didi’ Tangkau saat memberikan klarifikasi terkait fraksinya harus keluar dari ruang paripurna.

Menurut Dikau, harusnya Ranperda RTRW itu juga ikut dibahas lanjutan dalam Pansus DPRD Manado periode 2019-2024. Apalagi pemerintah saat ini yang baru, Andrei Angouw dan Richard Sualang sebagai wali kota dan wawali Manado. “Paling tidak RTRW itu menggambarkan visi misi wali kota sekarang bukan pemerintahan lama,” tegas Dikau.

F-NasDem sendiri bersikeras harus dilakukan pembahasan lewat Pansus periode dewan saat ini karena masih banyak aspirasi-aspirasi masyarakat terkait persoalan-persoalan yang ada yang harus dakomodir lagi dalam RTRW tersebut untuk memenuhi kepentingan masyarakat Kota Manado.

“Itu kami mintakan untuk dibicarakan lagi karena ada hal-hal penting yang ada dalam dokumen-dokumen RTRW itu. Justru kami dapat informasi sudah dibahas oleh Pansus periode lama dengan stakeholder lain tanpa memberikan kesempatan Pansus periode dewan sekarang,” ungkap wakil rakyat dapil Wenang-Wanea ini.

Dikau mengakui, sesuai mekanisme, pasal 76, PP 21 tahun 2001 sudah pada tahapan melalui surat dari kementerian. Pihaknya tidak menyalakan aturan tersebut. Yang dipersoalkan, Ranperda RTRW ini dibahas oleh Pansus periode dewan lama dan saat ini akan diperdakan.

“Makanya kami walk out dan lewat Kaka Adrey Laikun selaku wakil pimpinan dewan tidak menandatangani nota kesepakatan tiga agenda dalam rapat paripurna itu. Kenapa kami walk out, agar masyarakat tahu sudah sampai begini kami NasDem berjuang membela kepentingan masyarakat Manado,” ujar Dikau.

Dia menambahkan, Fraksi NasDem selalu mendukung program pembangunan Pemerintah Kota Manado, namun terkait Ranperda RTRW, Tangkau meminta agar mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Karena Perda RTRW ini bukan cuma kepentingan pengusaha, bukan cuma kepentingan investor tapi ada Sosial masyarakat di dalamnya,” terang Tangkau saat memberikan keterangan media di ruang fraksi, anggota fraksi NasDem yang hadir selain Dikau -sebutan akrab Didi Tangkau-, ada wakil pimpinan DPRD, Adrey Laikun, Yanti Kumendong dan Frangko Wangko minus Arthur Rahasia. Juga ikut dihadiri langsung sekretaris DPD Partai NasDem Manado, Erwin Tandayu didampingi Ketua Bappilu Roy Keder.

Wakil Ketua DPRD Manado dari Fraksi NasDem, Adrey Laikun, menuturkan selain demi kepentingan masyarakat kecil namun juga sebagai antisipasi konsekuensi hukum atas tahapan pembentukan Ranperda RTRW yang diduga cacat formil.

“Kedepan apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan terkait ranperda rtrw, saya tidak mau bertanggung jawab karena tidak menandatangani Penetapan Ranperda tersebut,” tandas Laikun.

Sementara Wali Kota Andrei Angouw di sela-sela penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna itu menjelaskan, soal RTRW sudah mendapat persetujuan dari Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) selanjutnya persetujuan Gubernur Sulut.

“Tentu prosesnya harus ada kepastian hukum supaya dapat meningkatkan investasi di Kota Manado untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wali Kota.

Diketahui 3 agenda dalam rapat paripurna diantaranya penyampaian LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Wali Kota Manado tahun anggaran 2022 kemudian penandatanganan persetujuan bersama penetapan anggaran Perda (Peraturan Daerah) tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun 2023-2043 serta penetapan perubahan alat kelengkapan  DPRD Manado.

(*/ald)