Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

HUT ke- 13 Tahun, Inilah Sejarah Terbentuknya Kabupaten Minsel

×

HUT ke- 13 Tahun, Inilah Sejarah Terbentuknya Kabupaten Minsel

Sebarkan artikel ini

Catatan David ‘Waseng’ Masengi

WasengHARI ini, tepatnya tanggal 27 Januari 2016, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) genap berusia 13 tahun. Tidak banyak yang mengetahui, perjuangan pembentukan Kabupaten Minsel adalah betul-betul perjuangan yang begitu dramatis.

Pada 12 agustus 1999, beberapa kelompok generasi muda Minsel seperti, LSM Swara Kawanua pimpinan Jeffry Rawis, Gerakan Pemuda Peduli Tumpaan (GELIAT) pimpinan Lucky Wongkar, Gerakan Pemuda Peduli Amurang (GALIA) pimpinan Inyo Rumondor, dan Generasi Muda Lolombulan Motoling pimpinan DR Ferry Liando menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan diterima oleh anggota DPRD AHJ Purukan.

Dari aksi demo ini, keesokan harinya mendapat respons positif dari DPRD propinsi dan langsung diekspose oleh beberapa media lokal.

Dalam aksi tersebut, terjadi juga sedikit ketegangan antara pendemo dan pihak keamanan. Bahkan sampai terjadi kejar-kejaran.

Menindaklanjuti aksi demo di Manado Pada 15 Agustus 1999, para pendemo bersama tokoh agama, tokoh masyarakat seperti Anton Tenges, Berti Setligt, PH Rembang dan Hengki Rumengan mengadakan pertemuan di Amurang dan membentuk Badan Musyawarah Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan (BMPPKMS).

Terpilih sebagai ketua BMPPKMS adalah Anton Tenges dan Sekretaris PS Rembang.

Dengan adanya organisasi ini, sudah mulai tersusun dan terencana perjungan Kabupaten Minsel. Tapi perjuangan tetap berlanjut. Dari organisasi ini dibentuk tiga tim yakni tim konsolidasi, tim sosialisasi dan tim adminstrasi. Berbagai macam tugas dan tanggung jawab dilaksanakan oleh ketiga tim ini.

Kemudian atas desakan BMPPKMS, DPRD Minahasa dengan surat nomor 170/DPRD/122/2000 menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Minahasa waktu itu. Intinya bupati merespons hasil pembahasan Pansus DPRD Minahasa.

Kemudian, perjungan ini sempat terdiam alias stagnan karena belum juga direspons oleh bupati. Bahkan nampak BMPPKMS sempat tidak ada kekuatan lagi.

Kemudian, 29 April 2000, berkumpul generasi muda se-Minsel dan mendeklarasikan Forum Generasi Muda Minahasa Selatan (FORGEMISS).

Dari beberapa deklator yang hadir waktu itu, seperti, Moddy Lelengboto, John Sorongan, Petrus Ulaan, Ferry Liando, Rommy Pondaag, Meidy Sumerah, Setly kohdong, Fangky Wongkar, Royke Paat dan lainya

Disepakati, Moddy Lelengboto sebagai ketua dan Meidy Sumerah sekretaris FORGEMISS.

Dua organisasi perjuangan yang sudah terbentuk yakni, BMPPKMS dan FORGEMISS sendiri tidak bersaing tapi justru saling melengkapi.

BMPPKMS sering disebut gerakan moral dan pemikir, sedangkan FORGEMISS sebagai gerakan massa dan pendobrak.

Kemudian sejarah mencatat 30 September 2000, terjadi pertemuan pertama antara organisasi BMPPKMS dan FORGEMISS di Amurang.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati dibentuknya panitia penghubung.

Kemudian dibentuklah Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan (P3KMS). Organisasi ini dipimpin oleh Hengky Rumengan dan Berty Setlight sebagai ketua dan sekretaris.

Organisasi ini berfungsi sebagai menyatukan perjuangan BMPPKMS dan FORGEMISS.

Perjuangan terus berlanjut dan mendapat dukungan dari Kerukunan Keluarga Kawanua (K3) di Jakarta sehingga membentuk Forum Minahasa Selatan (FOR-Minsel) dikoordinir oleh Welly Rawung.

Organisasi semakin kuat dan perjuangan semakin kencang sehingga sempat muncul sekelompok warga yang menolak keinginan pembentukan Kabupaten Minsel. Bahkan kelompok ini dikabarkan diback-up oleh salah satu partai politik yang ada.

Setelah adanya kelompok pe-nentang dan adanya pro kontra, panitia dan pemerintah sepakat menggelar kongres atau semacam referendum untuk menentukan perjuangan pembentukan Kabupaten Minsel.

Dipilih sebagai ketua panitia kongres waktu itu adalah Ferry Liando dan Royke Paat sebagai sekretaris.

25 April 2001, digelar Kongres Rakyat yang dilaksanakan di Motoling yang dihadiri sekitar 1.000 orang. Peserta Kongres setiap desa utusan lima orang yang terdiri dari hukumtua, sekdes, BPD, tokoh generasi muda dan tokoh agama. Ditambah undangan lainnya dari akademisi.

Meski dalam kongres ada pro kontra namun berdasarkan argumentasi fakta, peserta kongres tetap menyepakati percepatan pembentukan Kabupaten Minsel, disertai beberapa catatan antara lain adanya strukturisasi panitia dan diakomodirnya tokoh-tokoh yang sempat menolak masuk dalam panitia bersama.

Keesokan harinya tepatnya 26 April 2001, panitia kongres membawa hasil kongres ke DPRD propinsi dan ingin bertemu dengan AHJ Purukan, anggota DPRD Sulut dari Minsel.

Kebetulan saat itu ada sidang paripurna, panitia dan warga berhasil menerobos masuk ruangan sidang dan mendesak agar Purukan membacakan hasil kongres saat paripurna berlangsung. Tetapi Purukan sendiri menginginkan agar pimpinan sidang yang membacakan hasil kongres rakyat di Motoling.

Selanjutnya, perjuangan tetap konsolidasi ke dalam dan semakin kencang mendapat penolakan dan tantangan dari elit-elit parpol.

Bahkan sejak Maret tahun 2000, Bupati Minahasa sempat tidak merespons karena ada wacana juga muncul propinsi Minahasa waktu itu. Makanya, 11 september 2001, Berdasarkan desakan masyarakat, dan panitia, Bupati Minahasa, mengeluarkan surat nomor 458/B.Min/IX/2001

Tentang hasil kajian awal pemerintah daerah pembentukan Kabupaten Minsel yang diserahkan ke DPRD Minahasa.

Surat yang disampaikan ke DPRD, direspons baik oleh DPRD dan tanggal 28 September 2001, menggelar rapat paripurna.

Hasil rapat tersebut adanya persetujuan prinsip dengan mengeluarkan surat nomor 19 tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Minsel.

Menariknya saat paripurna, salah satu fraksi partai politik melakukan walk out saat paripurna berlangsung.

Meski begitu, adanya surat persetujuan prinsip dari DPRD ini tetap diserahkan ke bupati dan menyampaikan menyampaikan usulan ke gubernur tentang pembentukan Kabupaten Minsel, tanggal 26 Nov 2001, dengan surat No. 530/B.Min/X11/XI

Moment itu juga, bupati mengeluarkan surat Pembentukan panitia lewat SK Bupati no 36 tahun 2002 21 Januari 2002.

Dibentuklah, panitia pembentukan Kabupaten Minsel (P2KMS) yang diketuai oleh Ketua Inyo Koloay MBA

Dan Sekretaris Berty Setlight. Panitia ini memiliki dua tugas yakni,

1. Membantu Pemda Kabupaten Minahasa berhungan dengan proses pembentukan Kabupaten Minsel.

2. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat calon Kabupaten Minsel.

Selanjutnya, DPRD Sulut mengeluarkan SK DPRD no 6 tahun 2002, tentang persetujuan dukungan terhadap percepatan pembentukan Kabupaten Minsel.

Berdasarkan surat itu, gubernur menindaklanjuti surat tersebut ke Mendagri dengan mengirim surat no. 135/1/71.

Setelah dikirim surat ke Mendagri, Mendagri pun sempat tidak merespons.

Akhirnya panitia mengutus lima orang untuk ke Jakarta. Tim lima tersebut masing-masing, Inyo Koloay, Hengky Rumengan, Berty Setlight, Ferry Liando, dan John Sorongan.

Pada tanggal 1 April 2002 Karena Mendagri belum merespons, tim lima didampinig penjabat penghubung (HD Waworuntu )yang diutus bupati pergi ke Komisi II DPR-RI dan menemui Ketua Komisi II, Prof Dr Manase Mallo.

Dari hasil pertemuan tersebut, Komisi II mengusulkan agar usulan tersebut lewat DPR-RI. Dengan menggunakan usulan inisiatif.

Pertemuan dengan Komisi II tidak mendapat halangan karena difasilitasi oleh Berny Tamara yang adalah anggota DPR-RI asal Sulut yang juga adalah Penasehat Forminsel di Jakarta.

Setelah usulan inisiatif ke DPR-RI, panitia membuat pertemuan dengan tokoh masyarakat Minsel di Jakarta 13 April 2002. pertemuan tersebut dilaksanakan di AMI/ASMI yang juga dihadiri oleh Lucky Korah.

Setelah surat masuk ke DPR-RI, ditindaklanjuti oleh kehadiran Komisi II pada bulan Mei 2002 saat melakukan peninjaun tahap awal di Minsel.

Hasil peninjauan itu diarahkan ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Kemudian 11-13 september 2002, DPOD secara resmi mengunjungi Minsel.

23 Desember 2002, bertempat di Hotel Hilton Jakarta, Komisi II DPR-RI, mengundang pihak Depdagri untuk membahas rancangan UU pembentukan Kabupaten Minsel.

Pada 25 Februari 2003, lewat rapat paripurna DPR-RI menetapkan Minsel sebagai daerah otonom baru di Indonesia melalui UU No 10 tahun 2003.

Hampir 100 orang yang pergi yang didalamnya panitia dan masyarakat Minsel untuk menghadiri sidang paripurna pengetukan Kabupaten Minsel. Usai diketuk, panitia dan masyarakat menggelar ibadah syukur di salah satu rumah makan di Jakarta.(tim/*)