Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ManadoPolitik

Langgar Kode Etik, Oknum Pendamping PKH Kelurahan Taas Diduga “Intimidasi” warga penerima manfaat

×

Langgar Kode Etik, Oknum Pendamping PKH Kelurahan Taas Diduga “Intimidasi” warga penerima manfaat

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, MANADO – Dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oknum Pendamping Program Kelurahan Harapan (PKH) di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala dilaporkan salah satu warga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Manado melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tikala.

Ulah oknum pendamping PKH berinisial JB tersebut, belakangan menjadi viral karena sudah menjadi sorotan masyarakat. Laporan ini bermula ketika pada hari Rabu (23/9/20), oknum Pendamping PKH berinisial (JB) melakukan pertemuan dengan para anggota penerima manfaat program PKH di kelurahan Taas.

Dalam pertemuan itu, JB diduga mensosialisasikan dan mengajak warga untuk memilih pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado AA-RS.

”Semua penerima PKH diminta memilih paslon AA-RS. Nantinya, Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima 45 kg beras yang akan diserahkan langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sulut, Andrey Angouw. Tidak hanya itu, para anggota PKH kelurahan Taas juga dipakaikan Masker dan kaos bertuliskan identitas salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota,” demikian bunyi lampiran laporan yang diterima sekretariat Panwascam Kecamatan Tikala.

Ketua Bawaslu kota Manado, Marwan Kawinda SH, membenarkan kejadian ini dan mengaku akan menindak lanjuti laporan dugaan “kampanye terselubung” oknum Pendamping PKH kelurahan Taas.

”Laporan ini sudah diterima dan diperiksa oleh Panwascam Tikala. Nantinya Bawaslu akan merekomendasikan laporan ini ke dinas sosial kota manado. Bila terbukti, Bawaslu dalam hal-hal pelanggaran kode etik, akan merekomendasikan kasus ini ke Kementrian Sosial melalaui Dinas Sosial untuk melakukan tindakan tegas,” ungkap Ketua Bawaslu, Rabu (30/9/20).

Sementara itu, Kepala Dinsos Manado, Sammy Kaawoan, menyayangkan ulah oknum Pendamping PKH yang menurutnya menyalahgunakan tanggung jawab.

”Ini menyalahi aturan, melakukan pelanggaran kode etik selaku pendamping PKH dengan mengarahkan warga memilih salah satu Paslon pada pilwako serentak 9 Desember nanti. Kami akan menindaklanjuti hal ini sesuai tupoksi dan akan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang akan dikirim kementrian sosial,” ujar Kaawoan.

Ia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi pandamping PKH di kelurahan lainnya agar bersikap netral dalam menjalankan tugas.(*/mlz)