Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Awal 2018 Di Minut Terjadi 19 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

×

Awal 2018 Di Minut Terjadi 19 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

Sebarkan artikel ini
minsel
Kadis P3A Minut Jofieta Supit SH.(foto:ist)

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Tingkat kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), awal tahun ini cukup tinggi. Dimana, sejak bulan Januari hingga pekan kedua Februari 2018 ini, sudah ada 19 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Minut Jofieta Supit SH mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2016 sebanyak 82 kasus, kemudian 2017 sebanyak 35 kasus dan awal Januari hingga pertengahan bukan Februari 2018 sudah 19 kasus.

“Tentunya ini menjadi tanda awas bagi kita semua, terutama orang tua yang memiliki anak, agar bisa menjaga, membina dan mendidik anak dengan baik. Kami berharap kedepan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak meningkat dan tidak lagi bertambah kasus,” ungkap Supit, saat giat Sosialisasi Peningkatan Peran Generasi Muda Terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang digelar di Pendopo Pemkab Minut, Rabu (21/2/2018).

Kadis Supit menegaskan, perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan sanksi yang berat. Dan diketahui, 90% kasus kekerasan seksual terjadi pada anak di bawah umur.

“Sanksi hukumnya jelas, dimana barang siapa melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak, bisa dikenakan pidana seumur hidup, hukuman mati, hukuman suntik, kebiri, dan dipasang chip di tubuhnya,” tandasnya.(Pow)