Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Belasan Pimpinan Perusahaan di Minsel Terancam Pidana

×

Belasan Pimpinan Perusahaan di Minsel Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

Minselmanadoterkini.com, AMURANG – Belasan badan usaha yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga abaikan jaminan kesehatan pekerja. Tidak heran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memperkarakan tiga diantaranya, sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel. Dan bila terbukti, pimpinan perusahaan bersiap menerima hukuman pidana.

Kepala BPJS Kesehatan Ferry Toar menjelaskan, ratusan tenaga kerja di 16 perusahan Minsel belum diikut sertakan dalam program BPJS. Bahkan, satu di antaranya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lanjutnya, dinilai mengabaikan UU/40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Akhirnya mereka tidak memiliki jaminan saat sakit. Padahal, sesuai aturan, iuran bagi pekerja itu lima persen dari gaji sebulan. Empat persen ditanggung perusahan, satu persen oleh pekerja. Itu sudah mencakup lima anggota keluarga pekerja yang diikutsertakan sebagai peserta,” ujarnya.

Peringatan telah disampaikan kepada sejumlah perusahan telah disampaikan namun tak diindahkan. Akibatnya, tiga perusahan telah dibawa ke ranah hukum pidana. Sedangkan sisanya masih berproses.

“Tiga sudah diproses di Kejari Minsel. Satu masih teguran kedua. Yang lain masih ditunggu responnya,” terangnya sembari menambahkan, perusahan terancam denda Rp 1 miliar hingga kurungan pidana.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Minsel segera mengagendakan hearing terhadap perusahan-perusahan tersebut.

Anggota DPRD Robby Sangkoy mengaku pihaknya telah menerima laporan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga kesehatan, beberapa waktu lalu.

“Kita segera meminta keterangan dari perusahan-perusahan tersebut. Karena itu diatur dalam ranah hukum, artinya perusahaan tersebut telah melanggar hukum,” kata dia.

Ditambahkannya, BPJS harus jemput bola, dan memperbaiki administrasi dengan instansi penyedia layanan kesehatan.

“Kita sepakat meminta rumah sakit agar tidak lagi menarik pungutan kepada peserta bila mereka lupa membawa kartu. Ada waktu 3×24 jam yang diberikan,” ujarnya.

Terpisah, sejumlah warga Amurang mengaku sangat diharapakan kepada BPJS, jangan hanya menuntut retribusi semua pihak. “Tetapi perbaiki pelayanan di RS, yang bekerja sama dengan BPJS, jangan sampai merugikan kami,” ungkap mereka.(dav)