Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Tidak sampai 24 jam. Pelaku penikaman sopir angkutan kota di bekuk

×

Tidak sampai 24 jam. Pelaku penikaman sopir angkutan kota di bekuk

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com. MANADO – Kerja keras memberantas kejatahan di Kota Manado akhirnya Tim Resmob Polresta Manado berhasil membekuk dua pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Albert Andreas (18) warga disalah satu Kecamatan Mapanget, yang terjadi di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan III Kecamatan Mapanget. Rabu (7/3) sekitar 18.30 Wita. Kedua pelaku yakni VW alias Victor (21) dan ER alias Eki (21) keduanya warga Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manado Kombes Pol FX Surya Kumara, dalam konferensi pers menuturkan, penangkapan kedua pelaku penikaman ini tidak sampai 24 jam oleh Tim Resmob Polresta Manado dibawah pimpinan Ipda Herry Johanis.

“Kami berhasil membekuk kedua pelaku di lokasi yang berbeda, untuk pelaku Victor kami tangkap di Kecamatan Tuminting tepatnya di Kampung Jati dan pelaku Eki ditangkap dirumahnya. Diketahui akibat dari perbuatan kedua pelaku mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan medis karena mengalami empat luka tusukan benda tajam. Masing masing di dua dada atas, pinggang, dan tangan,” jelasnya, Kamis (12/3) sore tadi.

Dirinya menuturkan kasus penganiayaan ini berawal saat korban yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) sedang menarik penumpang jurusan Paal Dua Lapangan. Kemudian saat melintas di Kairagi Dua Lingkungan III Kecamatan Mapanget tepatnya di jalan Boulevard Mapanget, tiba tiba dua pelaku yang berpura pura menjadi penumpang dan memberhentikan mobil yang dikendarai korban.

Kemudian disaat korban berhenti, kedua pelaku meminta sejumlah uang yang akan digunakan untuk pesta miras. Namun korban tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku, akhirnya korban dihujani tikaman oleh kedua pelaku, masing masing dua dibagian dada atas, pinggang dan tangan. Lalu korban mencoba untuk menyelamatkan diri dengan cara menyeberang jalan kemudian menumpang angkot lain yang melintas.

“Untuk kedua pelaku kami kenakan pasal 351 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Namun kita juntokan kepada undang undang darurat karena menggunakan senjata tajam (sajam) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(fry)