Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Utara

Polres Minut Tahan 6 Pelaku Pengeroyokan di Lumpias

×

Polres Minut Tahan 6 Pelaku Pengeroyokan di Lumpias

Sebarkan artikel ini
Polres Minut
6 Pelaku pengeroyokan di Desa Lumpias, yang telah ditahan Polres Minut.(foto:ist)

manadoterkini.com, AIRMADIDI – Polres Minahasa Utara (Minut), akhirnya menahan 6 orang dari 10 pelaku pengeroyokan warga Desa Lumpias Kecamatan Dimembe, atas nama Jefri Tewuh.

Ke 6 pelaku yang ditahan karena kasus pengeroyokan yang terjadi 11 Februari 2018 lalu, masing-masing Reky Rotinsulu (47) warga Desa Lumpias jaga 4, Sony Kalalo (41) warga Desa Lumpias jaga 5, Engel Wagiu (20) warga Desa Lumpias jaga 2, Meyer Langkay (55) warga Desa Lumpias jaga 5, Ridwan Rotinsulu (20) warga Desa Lumpias, Jordan Watugigir (20) warga Desa Lumpias jaga 2.

Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan mengatakan, penyelidikan kasus berdasarkan LP/52/II/2018/Sulut/Res-Minut/Sek-Dimembe tanggal 11 Februari 2018 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di samping Kantor Balai Desa Lumpias.

“Kejadian berawal pada saat itu anak korban Jefri Tewuh yang bernama Erlangga Tewuh menabrak mobil dari pelaku Reky Rotinsulu sehingga pada waktu itu pelaku Reki memukul Erlangga. Saat itu, adik Erlangga bernama Candra Tewuh melihat kejadian kemudian meninju pelaku Reky sehingga terjatuh. Kemudian datang korban Jefri Tewuh, dengan maksud untuk mengangkat Reky, namun pelaku malah melakukan penganiayaan terhadap korban dibantu sembilan pelaku lainnya,” kata Maridjan.

Lebih lanjut, korban dikeroyok, dengan cara dipukul, ditabrak dengan motor sehingga korban mengalami luka sobek pada kepala bagian belakang, hidung mengeluarkan darah, luka lecet di badan bagian belakang, lebam pada mata, kepala dan rusuk, serta luka sobek pada bibir.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap 6 pelaku, dan masih ada 4 lain yang belum memenuhi panggilan. Ini akan dilakukan upaya hukum untuk menghadirkan mereka di Polres Minut,” ujar Maridjan.

Keempat pelaku lainnya yang belum memenuhi panggilan Polres Minut, masing-masing Maikel Andris, Guntur Ingkiriwang, Frangki Langkay (oknum anggota Polri) dan Rano Rumimpunu. Sementara itu, aparat kepolisian juga sudah melakukan penyitaan mobil jenis Avanza nomor polisi DB 1702 FF, STNK dan kunci kontak, yang diduga dipakai para pelaku.(Pow)