Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pengusutan Dugaan Korupsi Penahan Ombak Ngambang, Kinerja Kejari Minsel Dipertanyakan

×

Pengusutan Dugaan Korupsi Penahan Ombak Ngambang, Kinerja Kejari Minsel Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) dalam menangani sejumlah kasus di Kabupaten Minsel dipertanyakan. Pasalnya, Kasus dugaan korupsi penahan ombak Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang Minsel yang merugikan negara hingga 12 Miliar hingga kini masih ngambang dan belum menemukan titik terang. Kejari Amurang pun dinilai seakan membiarkan kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Tonaas Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minsel Tommy Pantow. Menurut Dia kasus tersebut sudah masuk supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tiga proyek lainnya. Namun sampai saat ini kasus tersebut seperti didiamkan.

“Waktu Kejari Minsel masih dipimpin pak Lambok Sidabutar, kasus penahan ombak ini sudah akan masuk penyidikan dan segera ditetapkan tersangkanya. Namun sekarang setelah berganti pemimpin, kasus ini seperti didiamkan,” ungkapnya.

Pantow menduga, kasus tersebut sengaja diperlambat dan tokoh utama dibalik dugaan korupsi tersebut terkesan diselamatkan dari jerat hukum.

“Diawali dengan dipindahkan mantan Kajari Minsel Lambok Sidabutar. Terlihat jelas memang dan mungkin lebih baik diambil alih oleh KPK. Dan KPK sendiri sudah meminta agar kasus ini dipercepat tapi sampai saat ini seperti menghilang, jadi pastinya ada asumsi bahwa ada pelaku yang coba dilindungi.

Tujuannya supaya pelaku itu lepas dari jerat hukum. Ada juga informasi bahwa pelaku yang coba dilindungi itu, kabarnya sebagai otak tiga proyek besar lain yang anggarannya hingga Rp 48 miliar,” bebernya.

Untuk itu Dia berharap kepemimpinan yang baru ini, Kejari Minsel memproses lanjut kasus dugaan korupsi besar di wilayah hukumnya.

“Kami sudah mendapat pengakuan dari warga, adanya unsur penipuan. Yang tentunya dengan imbalannya kontraktor harus membangunkan jalan desa. Namun dalam pelaksanaannya ternyata kesepakatan tersebut dilanggar. Dan kami yakin pihak Kejari juga sudah mengetahui ini jadi sebenarnya bukan hal yang sulit untuk pelakunya bisa langsung dijerat. Semoga dugaan kami tidak benar namun sebaiknya KPK yang langsung ambil alih kasus yang merugikan negara ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kajari Minsel I Wayan Eka saat dihubungi mengatakan kasus tersebut masih tetap berproses.

“Masih tetap jalan, beberapa juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Memang belum ada penetapan tersangka karena kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jadi kasus ini bukan dihentikan namun memang butuh proses hingga penetapan tersangkanya,” tandasnya.(dav)