Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Banyak Suara Parpol Berkurang, Liando : Kemungkinan Pindah ke Caleg

×

Banyak Suara Parpol Berkurang, Liando : Kemungkinan Pindah ke Caleg

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Proses rekapitulasi suara secara manual, pasca Pemilu 14 Februari 2024 masih terus bergulir. Menariknya, terdapat suara parpol hasil pemilu berkurang.

“Saya menduga suara itu berpindah ke caleg. Jika itu benar maka keamanan C1 hasil tidak begitu kuat. Namun demikan apakah dugaan itu benar akan terbukti pada saar porses rekapitulasi manual, “ ujar Dosen kepemiluan Ferry Daud Liando kepada manadoterkini.com di Manado, Rabu (21/2/2024).

Fenomena lainnya adalah dugaan jual beli suara pasca cobslos di TPS dan sebelum proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Dimana suara bisa saja meloncat dari satu tempat ke tempat lain. Modus jual beli suara terjadi dalam tiga tempat. Pertama jual beli antar caleg dalam parpol yang sama.

Konversi suara menjadi kursi, meski menggunakan sistim sainte lague, namun caleg yang berhak atas kursi tetap menggunakan prinsip suara terbanyak di masing-masing parpol. Sebagai contoh, jika dalam hasil penghitungan melalui pembagian 1,3,5, dan seterusnya dan parpol hanya mendapat 1 kursi maka hak atad kursi tersebut adalah yang memperoleh suara terbanyak.

“Aturan ini berpotensi terjadi jual beli suara sesama caleg. Caleg yang hanya memperoleh suara paling sedikit bisa jadi akan berpindah ke caleg lain,” tukasnya.

Jual beli suara pada model yang lain bisa saja akan menyasar pada parpol-parpol yang tidak akan mencapai ambang batas parliament treshold di DPR RI.

“UU Pemilu mensyaratkan parpol yang akan diikutsertakan pada pembagian kursi adalah parpol yang memperoleh suara sebanyak 4 persen,” kata Liando.

Parpol yang tidak capai ambang batas itu otomatis akan gugur sebagai parpol yang memiliki kursi di DPR.

Meski hasil penetapan perolehan suara hasil pemilu masing-masing Parpol baru akan di umumkan KPU pada 20 Maret 2024 namun hasil hitung cepat yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei sudah bisa dijadikan sebuah informasi mana parpol yang lolos dan mana yang tidak.

“Caleg-caleg yang Parpolnya tidak lolos ambang batas akan disasar oleh caleg-caleg yang parpolnnya lolos. Bisa jadi ada migrasi suara dari caleg-caleg yang tidak lolos ke caleg-caleg yang parpolnya lolos,” terangnya.

Modus ini juga bisa menyasar caleg-caleg di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

Meski penentuan perolehan kursi tidak menggunakan syarat ambang batas, namun akan ada parpol yang sulit mengirimkan wakilnya di DPRD karena perolehan suaranya terlampau jauh dengan parpol lain. Suara milik caleg di parpol-parpol kecil bisa jada akan jadi sasaran jual beli oleh caleg-celag di parpol-parpol besar.

“Modus permainan ini biasanya akan melibatkan petugas TPS, Pengawas TPS, Saksi parpol dan masing-masing Caleg. Dokumen formulir C Hasil bisa saja akan di rekayasa. Kecurangan atas kesepakatan bersama akan sulit terlacak,” pungkasnya. (*/malz)