manadoterkini.com, MANADO – Laporan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 1 di Pilwako Manado, bermuara di Bawaslu Sulut.
Terkini, Tim Hukum Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut (Beriman) menyambangi Kantor Bawaslu Sulut, untuk melengkapi berkas temuan-temuan pelanggaran yang bakal berujung diskualifikasi terhadap calon petahana, Senin (2/12/2024).
Menurut Tim Hukum Beriman Irfan Pakaya, laporan dugaan pelanggaran TSM sudah dilaporkan sejak saat pencoblosan 27 Novembee 2024.
“Hari ini yang kami masukan itu dokumen perbaikan dan tambahan terkait laporan TSM,”ujar Pakaya didampingi Tim Hukum lainnya, Andries Latanju SH dan Tommy Sunelung SH.
Ia kemudian membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni penyalahgunaan pasar murah, netralitas ASN serta dugaan politik uang.
“Setelah ini ada tahap pembuktian, tapi untuk laporan sudah ada keterpenuhan 50 persen dari total kecamatan, karena salah satu syarat laporan, terjadi pelanggaran di 50 persen dari total kecamatan,”pungkas Pakaya. (*/malz)