manadoterkini.com, MANADO – Gakumdu Bawaslu Manado akhirnya menindaklanjuti dugaan money politik yang curigai milik paslon Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Walikota, Richard Sualang.
Laporan yang dilayangkan masyarakat tersebut, mengarah laporan tindak pidana Pemilu yakni money politik.
Tak heran, setelah melewati serangkaian pemeriksaan alat bukti, Bawaslu memastikan laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil. Bawaslu pun langsung meningkatkan penanganan kasus ke Polres Kota Manado.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko, mengungkapkan bahwa dua laporan resmi terkait dugaan tersebut telah diterima Bawaslu dan diserahkan ke Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.
“Dua laporan sudah masuk ke kami dan itu sudah kami kaji dan diteruskan ke Polresta Manado,” ujar Brilliant, Selasa (3/12/2024).
Selain laporan yang telah diteruskan ke Polresta Manado, Brilliant juga mengungkapkan bahwa Bawaslu juga menerima enam laporan tambahan terkait pelanggaran pemilu lainnya.
Namun, laporan-laporan ini masih dalam proses kajian untuk menentukan tindak lanjutnya.
Dugaan praktik money politics ini mencoreng semangat demokrasi di Kota Manado.
Aktivis Demokrasi Jeffrey Sorongan mengatakan jika terbukti benar, hal ini tidak hanya mencederai proses pemilu, tetapi juga mengindikasikan rendahnya komitmen pasangan calon terhadap integritas dan keadilan dalam Pilkada.
Sorongan berharap, Polresta Manado tidak segan mengambil tindakan hukum yang tegas agar penetapan sanksi tindak pidana Pemilu di Manado bisa menjadi contoh untuk skala nasional.
“Langkah ini akan menjadi sentrum penegakan hukum Pemilu karena dari dulu tiap kecurangan Pemilu selalu diabakan publik karena oprimitas masyarakat rendah,” pungkas Sorongan. (*/ald)