manadoterkini.com, MANADO – Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya mengumumkan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM.
Pengumuman ini disampaikan saat dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2024) malam.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langi menjelaskan penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Dari semuanya itu kami simpulkan ada 5 orang tersangka pada kasus korupsi ini,” tegas Kapolda
Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka yaitu, AGK sebagai Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020-2021 dan Pj Sekda pada 2022, JK Kepala Badan Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020, AH Ketua BPMS GMIM periode 2018-2020, SK Sekretaris Provinsi Sulut (Desember 2022 hingga sekarang) dan FK Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulut sejak 2021 hingga sekarang.
Pada tahun 2020 hingga 2023, Pemprov Sulut mengalokasikan dan mendistribusikan dana hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalahgunakan melalui tindak pidana korupsi, dengan modus mark-up dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta pertanggungjawaban yang fiktif.
Kombes Pol Ganda Saragih, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas dan fiktif.
“Pertanggungjawabannya fiktif,” ungkapnya dalam konferensi pers pada November 2024 lalu.
Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan pemberian dana hibah tersebut.
Surat Pemanggilan Tersangka Dikonfirmasi Benar Pada Minggu (6/4/2025), Polda Sulut mengonfirmasi bahwa Surat Pemanggilan Tersangka pertama yang beredar adalah sah.
Surat tersebut dikeluarkan dengan nomor S.pgl/343/IV/Res/3.3/2025/Dit Reskrimsus pada tanggal 3 April 2025 dan ditujukan kepada Ketua Sinode GMIM, Pendeta Hein Arina.
Surat tersebut meminta Pendeta Hein Arina untuk hadir pada 14 April 2025 pukul 10.00 WITA di Polda Sulut untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Sulut, Irjen Roycke Langie, memastikan keabsahan surat tersebut.
“Iya, surat yang beredar itu benar adanya, sudah saya koordinasi dengan Direskrimsus,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa akan ada press release terkait perkembangan kasus.
Irjen Roycke Langie menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan tanpa kompromi. “Kami akan tegak lurus dalam penegakan hukum, dan kami akan ungkap kasus ini secara terang benderang,” ujarnya.
Para tersangka bakal dijerat dengan ancaman hukuman berupa: Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Dengan pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat memahami jalannya proses hukum yang tengah berjalan terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM (Pra)