Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Tingkatkan Efektivitas Pekerjaan, Perkim Manado Tindaklanjuti MoU dengan Kejaksaan

×

Tingkatkan Efektivitas Pekerjaan, Perkim Manado Tindaklanjuti MoU dengan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
600x300

manadoterkini.com, MANADO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado menindaklanjuti Kerjasama strategis dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dalam hal pendampingan pekerjaan.

“Hal ini bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dan meningkatkan efektivitas pekerjaan, serta mengatasi berbagai persoalan di lapangan,“ ujar Kepala Dinas Perkim Manado, Peter Eman, Kamis (15/05/2025).

Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dan Kejaksaan sudah ada MoU. Tinggal bagaimana masing-masing SKPD agar dapat terus  berkoordinasi dalam mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan dalam pelaksanaan berbagai pekerjaan proyek pembangunan.

“Untuk mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan, langkah awalnya menyurat dan selanjutnya melakukan presentasi awal. Nantinya dari presentasi awal akan dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan apakah perlu hanya pendampingan atau dengan pengawalan,” kata Eman.

Lanjutnya, pada pelaksanaan pekerjaan di tahun-tahun sebelumnya , Dinas Perkim Manado ada pedampingan dan pengawalan dari Kejaksaan.

“Karena dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan sangat rentan menghadapi persoalan. Dan persoalan yang dihadapi paling berpeluang adalah tanah. Jadi sangat membutuhkan pendampingan dan pengawalan dari pihak Kejaksaan,”ungkapnya.

Dibeberkannya, dalam presentasi awal kepada pihak Kejaksaan semua program kerja dalam jumlah berapa paket pekerjaan, lokasi pelaksanaan dimana,anggaran berapa, itu harus detail dipaparkan.

“Jadi ada tahapan-tahapan dalam mendapatkan surat persetujuan pendampingan dari kejaksaan,”tutur Eman.

Dikatakannya, pada pekerjaan-pekerjaan proyek Dinas Perkim tahun lalu. Kejaksaan mengeluarkan buku laporan hasil pendampingan dan pengawalan dari proses awal dan selesainya pekerjaan.

“Jadi dengan adanya pedampingan dan pengawalan dari Kejaksaan, sangat membantu kami Dinas Perkim dalam mempercepat proses pekerjaan proyek-proyek strategis daerah. Terlebih dalam menghadapi persoalan-persoalan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, penyelesaian masalah dapat dilakukan secara cepat dan tepat,”terang Peter Eman.

Dilain sisi disampaikan Eman, selain pendampingan dari pihak Kejaksaan. Dinas Perkim menggunakan konsultan pengawas untuk mengawasi jalannya pekerjaan proyek yang dilakukan oleh pihak ketiga (Perusahaan Kontraktor).

“Jadi kalau ada perbedaan data antara konsultan pengawas dan perusahaan pelaksana proyek, misalnya volume pekerjaan atau tidak sesuai spesifikasi. Maka dibahas dan dilakukan pengecekan bersama dengan pihak pendamping dari kejaksaan dan Dinas Perkim. Apakah sudah sesuai dan bisa dibayarkan atau belum,” tukasnya.

Selain itu juga katanya, bobot pekerjaan yang telah dilakukan akan diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Manado. Apakah permohonan pembayaran ini sudah sesuai pelaksanaan pekerjaannya atau tidak.

“Jadi Inspektorat Pemkot Manado dilibatkan untuk meminimalisir hal-hal yang berpotensi loss (Kerugian-red),”pungkas Peter Eman. (*/ald)