Berita PilihanMinahasa Utara

Komitmen Joune–Kevin Sejahterakan Pegawai, Pemkab Minut Cairkan Gaji ke-13 ASN dan P3K

×

Komitmen Joune–Kevin Sejahterakan Pegawai, Pemkab Minut Cairkan Gaji ke-13 ASN dan P3K

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi menyalurkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mulai Senin (2/6).

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja para pegawai serta dukungan nyata dari pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung.

Penyaluran dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, menjelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan untuk meringankan beban ekonomi ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi pegawai sekaligus perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga ASN, khususnya dalam membiayai kebutuhan pendidikan anak,” ujar Carla.

Adapun total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp21.875.857.153. Dana tersebut terbagi dalam tiga komponen, yakni:
Rp13.990.185.874 untuk gaji ke-13 bagi 2.856 PNS, Rp5.485.930.079 untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi PNS
Rp2.399.741.200 untuk gaji ke-13 bagi 652 P3K
Sigarlaki memastikan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai dalam waktu singkat.

“Kami memastikan penyaluran dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan penyaluran gaji ke-13 ini, pemerintah berharap ASN dan P3K di lingkungan Pemkab Minut semakin termotivasi dalam meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.(**/str)