Bolmong RayaKotamobagu

Sepekan Tak Ikut Apel Pagi Dua Kali, ASN Dikenakan Sangsi Tegas

×

Sepekan Tak Ikut Apel Pagi Dua Kali, ASN Dikenakan Sangsi Tegas

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Kedisiplinan Aparatus Negeri Sipil (ASN) di Kota Kotamobagu mulai diperketat.

Bila kedapatan ASN tidak mengikuti Apel Pagi selama 2 kali dalam Seminggu, akan diberikan Sanksi berupa mengikuti Baris Berbaris (PBB), dan akan berlaku bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut

Aturan ini mulai diterapkan sejak adanya Intruksi Walikota Kotamobagu, dr.Weny Gaib dan Surat edaran serta berdasarkan Perwako, yang mulai diberlakukan sejak Bulan Mei 2025.

Ini dilakukan untuk dapat meningkatkan kedisiplinan dan menumbuhkan Profesionalitas serta mutu Pelayanaan kepada masyarakat.

“ASN akan mengikuti PBB bahkan akan diberlakukan juga pemotongan TPP bagi yang melanggar aturan tersebut,” ucap Kaban BKPP Deevy Rumondor, saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Juni 2025).

Ia menambahkan, hal ini  berdasarkan Surat edaran dari Pemkot dan Intruksi Walikota Kotamobagu.

Baginya, hal ini dilakukan sebagai efek jerah bagi ASN yang tidak disiplin dalam mengimplementasi aturan yang sudah ada.

“Aturan ini diberlakukan berdasarkan Perwako dan harus ditaati oleh seluruh ASN di Lingkup Pemkot Kotamobagu,”tegasnya.

Ia berharap Aturan ini diberlakukan agar ASN di Lingkup Pemkot Kotamobagu lebih meningkatkan lagi kedisiplinan dan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. (Sam)