Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Dugaan Korupsi Incinerator DLH, Kejari Dalami Peran Prabowo, Tambuwun: Kami Tidak Tebang Pilih!

×

Dugaan Korupsi Incinerator DLH, Kejari Dalami Peran Prabowo, Tambuwun: Kami Tidak Tebang Pilih!

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Pemeriksaan dugaan kasus tindak pidana korupsi Incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado masi terus mendalami pemeriksaan tersebut.

Diketahui, saksi atas nama Prabowo yang dimana jelas menerima aliran dana proyek diduga lebih dari 85 persen dari nilai proyek atau senilai Rp.7.478.420.000). Namun, Kejari Manado belum menetapkan sebagai tersangka.

“Sedang kami dalami, intinya kami tidak tebang pilih, Ketika penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri melalui Kasubsi II Bidang Intelejen Bryan Tambuwun, kepada media, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut dia, teman-teman penyidik tidak mau juga terlalu terburu-buru untuk menetapkan seseorang itu sebagai tersangka.

“Jadi kita harus benar-benar memegang bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan seorang sebagai tersangka,” ucap Tambuwun.

Terkait dengan pemeriksaan saksi Prabowo, Tambuwun menjelaskan, yang bersangkutan kalau tidak salah sudah pernah diperiksa atau dimintai sebagai seorang saksi dan statusnya masih sebagai seorang saksi dan saat ini masih proses pendalaman.

“Tidak menutup kemungkinan juga untuk diambil lagi keterangannya apabila penyidik berpendapat masih ada keterangan-keterangan, misalnya ada kabar terbaru yang di temukan,” tegas dia.

Sementara itu terkait isu yang beredar dimana Kejari Manado masuk angin dalam proses penanganan kasus tersebut, Tambuwun menegaskan itu tidak benar. Kami profesional dalam menangani sebuah perkara dan kami bisa pastikan itu tidak terjadi,” tutup dia.

Sebelumnya, Advokat Lifa Malahanum kuasa hukum dari salah satu tersangka inisal AA membeberkan kronologi proses dari kasus tersebut.

Menurut dia, klien kami PT. Atakara Naratama Mitra diminta oleh Prabowo yang adalah pemilik PT. Wira Incinerator dengan merek Dodika untuk ikut tender pengadaan mesin pembakar sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun 2019.

“PT Wira Incinerator memang mitra kerja PT. Atakara Naratama Mitra yang terikat perjanjian tersendiri,” kata dia.

setelah SPK ditandatangani Klien kami, kemudian dilakukan pembagian tugas dan kewenangan. kewenangan, Prabowo sebagai pelaksana teknis yang bertanggungjawab masalah teknis incinerator seperti terhadap spesifikasi barang yang diminta Dinas Lingkungan Hidup Manado.

“Sedangkan Klien kami bertanggungjawab atas administrasi seperti memilih lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait,” ucap dia.

Lanjut dia, walaupun SPK diberikan kepada PT Atakara Naratama Mitra, namun Prabowo merasa proyek ini multak miliknya, karena atas jasanya PT Atakara Naratama Mitra ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup Manado sebagai pelaksana proyek.

“Karena itu Prabowo menuntut seluruh pembayaran sebesar Rp.8.816.080.000 masuk ke rekening PT Wira Incinerator,” beber Advokat Lifa Malahanum didampingi Advokat Agung Mattauch.

Dia menjelaskan, sebenarnya Prabowo sudah menguasai 85% dari nilai proyek (atau senilai Rp.7.478.420.000). Namun dia tetap menuntut penguasaan 100% dan dialah yang akan mengatur semuanya.

“Klien kami menolak permintaan ini sebelum mendapatkan kepastian proyek diselesaikan dengan baik,” jelas dia.

Dia menambahkan, merasa tidak puas dengan jawaban Klien kami, Prabowo kemudian membuat laporan kemana-mana, juga ke pers seakan-akan sebagai korban dalam proyek ini (playing victim).

“Tapi dia lupa yang dipersoalkan Kejari Manado adalah masalah incinerator yang tidak sesuai spesifikasinya, yang menjadi tanggungjawab Prabowo sebagai pelaksana tehnis,” tambah dia.

“Kami yakin Kejari Manado akan bertindak adil untuk segera memproses hukum pelaku kejahatan yang sebenarnya. Aliran dana dan sudah terang benderang, kami sudah serahkan bukti bukti dan lainnya kepada penyidik,” tutup dia. (Pra)