Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalManado

Sering Dianiaya Suami. Pengacara Muda Asal Manado Dilaporkan ke Polisi

×

Sering Dianiaya Suami. Pengacara Muda Asal Manado Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
600x300

manadoterkini.com. MANADO – Seorang perempuan muda berusia 22 tahun, inisial WP, terpaksa mendatangi Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado.

Disana ibu cantik ini melaporkan suaminya sendiri, seorang oknum pengacara berinisial MW alias Acel, atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpanya, Rabu, 03 Juli 2025 Malam.

Dari informasi yang dihimpun, dimnan WP, warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, datang ke kantor polisi dengan luka memar di paha dan trauma mendalam, usai mengalami kekerasan fisik dari suaminya.

Kejadian memilukan itu terjadi di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa sekitar pukul 11.30 WITA. Tanpa alasan jelas, korban menjadi sasaran kemarahan sang suami yang melemparkan botol seting spray ke arah paha WP sebanyak dua kali, mendorongnya hingga terjatuh, lalu menyikut wajahnya.

Meski dalam kondisi penuh luka fisik dan batin, WP memutuskan untuk tidak diam. Ia menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan memberikan keterangan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado.

“Sudah dilakukan visum dan pemeriksaan oleh penyidik. Saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk diproses seadil-adilnya,” ucap WP dengan nada tegas namun tenang, Senin, 7 Juli 2025.

Ditambahkannya bahwa dirinya sudah lama menjadi sansak hidup dengan alasan yang tidak jelas.

Keberaniannya menjadi suara bagi banyak perempuan yang selama ini terpaksa bungkam karena takut atau tekanan sosial.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini sedang ditangani oleh Unit PPA.

Nomor laporan resmi tercatat: STTLP/B/1082/VII/2025/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, dengan diketahui Kanit SPKT IPDA Jusnandi Anthoni.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran aparat hukum dalam memberi perlindungan nyata kepada korban KDRT, serta perlunya dukungan moral masyarakat bagi para penyintas kekerasan rumah tangga. WP, dengan segala luka dan tekanan, telah menunjukkan bahwa perempuan berhak untuk tidak diam ketika disakiti dan berhak atas keadilan. (Pra)