Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kotamobagu

Satpol PP Kotamobagu Terus Lakukan Penindakan Bagi Pemilik Ruko Tak Bayar Retribusi

×

Satpol PP Kotamobagu Terus Lakukan Penindakan Bagi Pemilik Ruko Tak Bayar Retribusi

Sebarkan artikel ini
600x300

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lterus akukan penertiban terhadap Rumah Toko (Ruko) milik pemerintah Kota yang ada di pasar 23 Maret.

Penertiban ini dilakukan terkait kepatuhan membayar retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan hasil dilakukan penertiban sementara ini, terdapat tiga Ruko

dinyatakan melanggar Undang-Undang dengan tidak membayar retribus kepada pemerintah daerah dengan jangka waktu lama.

“Setwlah kami lakukan penertiban ternyata ada tiga Ruko yang sudah lama tidak membayar retribusi Ini, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini sementara dalam tahap penyelidikan dan akan kami lanjutkan ke proses persidangan,” ujar Sahaya, Selasa (08/07/2025).

Luusan IPDN ini menambahkan, pihaknya sudah memberikan peringatan dan teguran administratif, para pelaku usaha tetap tidak mengindahkan kewajibannya. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas.

“Kami ingin menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan keuangan daerah. Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap aturan,” tambah Sahaya.

Sahaya menegaskan, Pemerintah Kota Kotamobagu telah berkomitmen untuk terus menegakkan regulasi yang berlaku guna menjaga tertib administrasi, mendorong kepatuhan para pelaku usaha, serta memastikan kelangsungan pendapatan asli daerah (PAD) demi pembangunan yang berkelanjutan.

Diketahui, belum lama ini salah satu penyewah ruko berinisial FM telah diproses ke Pengadilan Negeri Kotamobagu dan telah menjatuhkan putusan bersalah.

FM dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena menunggak retribusi selama 13 bulan berturut-turut, dengan akumulasi tunggakan mencapai Rp26 juta.

Sidang itu berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 dengan dakwaan disampaikan oleh penyidik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu yang bertindak sebagai Penuntut Umum.

FM tidak membayar retribusi sejak Mei 2024 hingga Mei 2025.(Sam)