manadoterkini.com, MANADO – Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, masing – masing SK, AGK, FK, JFK dan HA, resmi diserahkan penyidik Polda pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan diantarkan ke Rutan Manado di Malendeng, Kamis siang sekitar pukul 13.45 Wita, dalam pengawalan ketat polisi.
“Kalimat tersangka sudah kami terima beserta barang bukti, dari Polda Sulawesi Utara melalui kejaksaan tinggi siang ini,” kata Kepala Seksi Tipidsus Kejari Manado, Evans Sinulingga, SH, MH, di Manado, Kamis siang.
Dia mengatakan kelima tersangka tersebut menyelesaikan semua proses administrasi di Kejati maupun di Kejari lalu dibawa menuju ke rumah tahanan Manado yang berlokasi di Malendeng.
Dia menegaskan pula, bahwa kalimat tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan dan penuntutan selama 20 hari terhitung sejak Kamis 7 Agustus sampai 26 Agustus.
“Nanti kita akan melihat perkembangan bagaimana, sebab saat ini JPU sedang menyusun dakwaan dan pasal yang dikenakan kepada para tersangka masih sama dengan yang di kenakan dari Polda Sulut tentang undang-undang Tipikor,” katanya.
Dia menambahkan sampai saat ini, belum ada upaya hukum meminta penangguhan tersangka dari keluarga tetapi semua hak-hak para tersangka tetap dijaga menurut undang-undang.
Para tersangka diantarkan ke rutan Malendeng, setelah berada di Kejari sekitar 1 jam 20 menit dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian, kalimat tersangka dibawa ke Rutan, untuk menjalani tahanan selama 20 hari. (*/pra)