manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Sedikitnya ada 6 perusahaan pertambangan emas di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bakal dihentikan aktifitasnya.
Pasalnya, pemerintah Provinsi Sulut, tidak lagi akan memperpanjang zin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahan – perusahaan tersebut.
Dilansir dari sejumlah media online belum lama ini, penghentian perpanjangan IUP ini sebagai langkah tegas Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK),
Dimana Gubernur YSK tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perpanjangan IUP,
Keputusan ini, menurut YSK, merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan peluang lebih besar kepada masyarakat lokal yang berprofesi sebagai penambang.
Pemerintah Provinsi Sulut tengah menyiapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas sekitar 21 ribu hektar yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mendapat persetujuan Kementerian ESDM RI.
“Stop IUP masuk ke Sulut! Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Rakyat kita hidup di tanahnya sendiri, tapi tidak menjadi tuan di tanah miliknya,” tegas YSK dalam Rapat Paripurna LKPJ DPRD Sulut, belum lama ini.
Dilansir juga bahwa, Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, telah mengakui dan membenarkan bahwa perpanjangan IUP tersebut belum mendapat rekomendasi dari gubernur.
Dia menyebutkan saat ini ada 13 perusahaan di Sulut belum perpanjang IUP nya, 6 diantaranya berada di BMR.
“Ada 13 IUP perusahaan di Sulut belum diperpanjang, Masih dalam kajian, dan 30 blok WPR Sulut menjadi agenda khusus Kementerian,” ujarnya.
Enam pwrusahaan di Bolaang Mongondow Raya tersebut, aitu:
1. KUD Nomontang – Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
2. PT Bolmong Timur Prima Nusa – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
3. CV Indah Sari Lolak – Kabupaten Bolaang Mongondow.
4. PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Kabupaten Bolaang Mongondow.
5. KUD Perintis – Kabupaten Bolaang Mongondow.
6. PT ASA – Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Sementara, 8 Perusahaan lainnya berada di luar BMR yaitu ;
1. PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Minahasa Tenggara
2. PT Karimbouw – Ratatotok, Minahasa Tenggara
3. PT Kalait – Ratatotok, Minahasa Tenggara
4. PT Ratok Mining – Ratatotok, Minahasa Tenggara
5. PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Minahasa Tenggara
6. CV Minselano – Ratatotok, Minahasa Tenggara
7. PT Kencana Mulia Jaya – Minahasa Selatan