Kotamobagu

Resto & Cafe Selevel di Kotamobagu Terus Menuai Protes

×

Resto & Cafe Selevel di Kotamobagu Terus Menuai Protes

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Resto dan Cafe Selevel terus menuai protes, setelah beberapa waktu lalu di koplain konsumen lantaran pelayanan yang dianggap kurang baik.

Kini giliran pemerintah kelurahan Motoboi Kecil kecamatan Kotamobagu Selatan, tempat berdirinya Resto tersebut ikut komplain.

Melalui Lurah Motoboi Kecil, Rutman Lantong.mengungkapkan bahwa Resto dan Cafe Selevel ini telah melanggar aturan dan tidak mengurus surah ijin usaha (SKU) dari pemerintah kelurahan yang mereka dirikan tempat usaha tersebut.

Lebih herannya lagi lanjut Rutman, Sejak awal berdirinya hingga pembukaan restoran dan cafe ini, pihak owner selevel belum pernah memberitahukan atau melaporkan keberadaan usaha kepada RT/RW maupun Pemerintah Kelurahan setempat.

Apalagi menurut Lurah, Sebagai orang mongondow dalam adat dan kebiasaan di Bolaang Mongondow “bobahasaan” merupakan hal penting dan sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat mongondow, termasuk di Kota Kotamobagu.

“Biasanya setiap pedagang atau pelaku usaha di Kelurahan Motoboi Kecil wajib melapor. Bahkan pedagang kaki lima pun selalu melapor, sehingga kami bisa mengeluarkan surat keterangan tanpa biaya alias gratis. Namun, untuk Selevel Resto & Cafe sama sekali tidak pernah melapor ataupun meminta izin,” tegas Rutman saat dihubungi awak media.

Rutman mengaku pihaknya bahkan tidak mengetahui perubahan fungsi sebagian bangunan Mangala menjadi sebuah resto dan kafe.

“Yang saya tahu bangunan itu milik Ibu Indri Damopolii. Kalau sekarang sudah jadi Selevel Resto dan Cafe, kami tidak tahu karena memang tidak pernah ada laporan. Kalau pun melapor ke RT atau RW, pasti informasinya akan sampai ke saya. Tapi nyatanya tidak sama sekali,” tambahnya.

Ia menegaskan, aturan melapor bukan sekadar formalitas, melainkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).

Dengan adanya laporan, kelurahan dapat segera mengambil langkah penyelesaian apabila suatu saat terjadi persoalan di lokasi usaha tersebut.

“Setidaknya datang melapor. Supaya kalau ada masalah bisa kita selesaikan secara kekeluargaan di kantor kelurahan. Jangan nanti sudah ada kejadian baru melapor,” ujarnya mengingatkan.

“Siapa pun yang membuka usaha atau menetap di Motoboi Kecil wajib melapor ke RT/RW dan kelurahan. Itu aturan yang sudah lama kami jalankan, sekaligus bentuk penghormatan terhadap adat dan budaya daerah ini. Jadi kami sangat menghormati adat Bolaang Mongondow, daerah Kotamobagu juga kan daerah adat yang sangat kita junjung bobahasaannya,” jelasnya.