Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kotamobagu

2025, Pemkot Bebaskan Denda Administrasi Bagi Warga Yang Menunggak PBB

×

2025, Pemkot Bebaskan Denda Administrasi Bagi Warga Yang Menunggak PBB

Sebarkan artikel ini
600x300

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2025 ini.

Pemerintah memberikan kemudahan dengan tidak membayar denda administrasi atau menghapus denda apabila ada tunggakan dalam pembayaran PBB.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, yang berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang.

Dan ini berlaku kepada masyarakat wajib pajak di Perdesaan dan Perkotaan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda administrasi. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penghapusan denda administrasi ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan perhatian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran untuk melunasi kewajiban pajak. Harapannya, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” jelasnya.

Sementara dikatahui, besaran denda administrasi yang harus dibayar masyarakat yakni 2% per bulan dari PBB yang tidak dibayar.

Ketentuan ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016.

Pra Sugiarto juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi PBB ini sebelum 31 Desember 2025,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat semakin tinggi, sehingga mampu menunjang pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama. (Sam)