manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu.
Kali ini, kasus penggelapan kendaraan dilakukan lintas kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Tiga orang terduga pelaku kini telah diamankan Sat Reskrim Polres Kotamobagu, beserta enam unit mobil berbagai jenis yang menjadi barang bukti.
Saat Konfrensi Pers, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK mengungkapkan Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban di Kota Manado dan Bitung.
Dengan modus menyewa kendaraan yang kemudian dijual atau digadaikan ke orang lain.
“Mereka menyewa kendaraan, kemudian memalsukan surat suratnya dan menjual atau menggadaikan ke orang lain,” Ungkap Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Romel Pontoh SIP serta Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi S.Tr.K MH, Selasa 16 September 2025.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni IK alias San (41), warga Kelurahan Girian Indah, Bitung, yang bertugas menyewa kendaraan dengan menggunakan KTP atas namanya.
Kemudian LL alias Lani, berperan sebagai penghubung sekaligus penunjuk tempat penggadaian.
Sementara, MB alias Lana, yang membuat KTP palsu menyesuaikan identitas pemilik kendaraan asli sehingga penerima gadai yakin proses tersebut sah.
“Ketiganya menjalankan aksi ini secara berulang dengan pola yang sama. Ini jelas menunjukkan adanya rencana dan niat untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” jelas AKBP Irwanto.
Ketiga pelaku berhasil diamankan tim Reskrim di desa Moyag kecamatan Kotamobagu Timur Pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 08.00 WITA.
Saat penangkapan, tim berhasil menyita enam unit kendaraan hasil penggelapan, masing-masing: Toyota Hilux putih DB 8486 CJ, Dump Truk hijau DB 8121 FJ, Toyota Avanza hitam DB 1359 VC, Toyota Innova Zenix hitam DB 1841 RU, Mitsubishi Triton putih B 9467 SBC dan Toyota Rush putih DB 1296 VC.
Selain itu, turut diamankan lima lembar STNK asli serta dua buah KTP palsu yang digunakan dalam proses penggadaian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (ancaman 4 tahun penjara), serta Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara), dan Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Polres Kotamobagu akan mendalami jaringan kasus ini, termasuk asal pembuatan KTP palsu, serta berkoordinasi dengan Polresta Manado, Polres Bitung, dan Polda Sulut untuk mengungkap kemungkinan korban lain,” tegas Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi.
Kapolres Kotamobagu mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan. Kewaspadaan ekstra sangat diperlukan agar tidak menjadi korban modus serupa.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih teliti. Jangan segan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau penggelapan kendaraan,” tambah AKBP Irwanto. (Sam)