Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kotamobagu

Gugatan Pemkot Kotamobagu Dikabulkan, Tiga Pemilik Toko Wajib Membayar Denda 

×

Gugatan Pemkot Kotamobagu Dikabulkan, Tiga Pemilik Toko Wajib Membayar Denda 

Sebarkan artikel ini
600x300

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu akhirnya menjatuhkan sanksi pidana berupa denda kepada ke tiga terdakwa pemilik toko di di pasar 23 Maret.

Fonis ini deberikan mengingat ke tiga terdakwa terbukti secara sah tidak membayar pajak dan retribusi dengan waktu yang cukup lama.

Kepala Dinas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta mengatakan ada Tiga Perkara Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan masing masing terdakwa.

“Dalam putusan itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan Subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan.,” Tutur Sahaya.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa Penegakan Hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting, demi meningkatkan kepatuhan Masyarakat terhadap Kewajiban Pajak dan Retribusi Daerah. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku.

Adapun putusan Majelis Hakim sebagai berikut:

1. Terdakwa atas nama EJ dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp 20 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, maka diganti dengan Pidanan kurungan badan selama 20 Hari.

2. Terdakwa atas nama SL dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp. 48 Juta. Jika Denda tdak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana kurungan Badan selama 2 Bulan.

3. Terdakwa atas nama BM dijatuhi Pidana Denda sebesar 12 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana Kurungan Badan selama 20 Hari. (**)