Berita PilihanHukum dan KriminalManadoMinahasa

Jangan Ada Dusta, Pemkab Minahasa Tidak Hadiri Sidang, Warga Sea Menanti Ketegasan PTUN Manado

×

Jangan Ada Dusta, Pemkab Minahasa Tidak Hadiri Sidang, Warga Sea Menanti Ketegasan PTUN Manado

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – “Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado harus taat hukum dan jangan ada dusta diantara kita”. Kalimat itulah menjadi momok bagi warga Sea yang berjuang dan komitmen terhadap penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Utara.

Pasalnya, dengan ketidakhadiran pihak Pemkab Minahasa dalam sidang pengawasan eksekusi terkait pemberhentian aktivitas dan pencabutan izin lingkungan PT BML 5 Sea, Senin (21/10/2025) tidak akan mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Padahal sidang ini untuk memastikan Amar Putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.Mdo Tanggal 9 Agustus 2023.

Seperti diketahui undangan pelaksanaan sidang oleh PTUN Manado bernomor Surat bernomor 1087/PAN.PTUN.W8.TUN1/HK2.7/X/2025,  yang ditujukan kepada Lenda Juliancie Rende, beralamatkan di Desa Sea Jaga I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, selaku Principal 1 mewakili masyarakat setempat.

“Kehadiran kami pastinya untuk memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan putusan pengadilan. Hukum harus ditegakkan, dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang sudah terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Rende usai Sidang dengan nada kecewa kepada wartawan sembari menuturkan sidang ditunda pada hari rabu 29 pekan depan.

Menurut Lenda Rende, 13 Oktober 2025 pihaknya telah menyelesaikan pendaftaran eksekusi. Dan 15 Oktober 2025 menerima surat pengantar jadwal sidang pengawasan eksekusi

Terkait ketidakhadiran pihak Pemkab Minahasa tersebut, mereka (warga) merasa kecewa dan berharap PTUN menjalankan apa sudah menjadi putusan inkrah.

“Alasannya ditunda karena Pemkab Minahasa baru menerima surat pada hari ini,” tukasnya.

Menariknya, pihak Pemkab Minahasa yang mengeluarkan ijin ternyata ada nama mantan Asisten 1 semasa itu Denny Mangala.

Mengala yang kini menjabat Asisten 1 Pemprov Sulut juga selalu Plh Kadis Kominfo Pemprov Sulut ternyata punya andil besar dalam mengeluarkan ijin PT BML 5 Sea.

Makanya, ketidakhadirkan Pemkab Minahasa dalam sidang ini memberikan sinyal yang kurang baik dalam perkarah ini.

“Jangan sampai Pemkab Minahasa terkesan menghambat proses ini. Jangan ada dusta diantara kita. Apalagi kita sudah melewati banyak tahap termasuk rapat dengar pendapat dengan Dewan Minahasa,” terang Raymond Pesik dan Stevie Paat kepada manadoterkini.com.

Untuk itu, masyarakat menunggu ketegasan PTUN Manado dan pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menindaklanjuti hasil putusan PK dari Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Masyarakat Desa Sea.

“Harapan kami sidang pengawasan eksekusi ini bukan hanya formalitas semata. Sudah saatnya hukum harus benar-benar berpihak pada lingkungan dan masyarakat kecil yang terdampak,” tegas mereka kepada sejumlah wartawan yang akan meliput sayangnya dilakukan tertutup. (ald)