Manado

Proses Mediasi, PDAM dan Disnaker Manado “Jangan Ada Dusta”

×

Proses Mediasi, PDAM dan Disnaker Manado “Jangan Ada Dusta”

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Pemecatan Jilliaty Stella salah satu supervisor di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang yang kini dalam proses mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado, menarik perhatian publik.

Pasalnya, proses pemecatan terhadap Jilliaty terkesan sepihak tanpa tahapan peringatan maupun klarifikasi. Dimana berawal dari surat kaleng jadi dasar pemecatan sehingga PDAM Wanua Wenang dikecam mengabaikan prosedur perusahan.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi Disnaker Manado diharapkan tidak ada dusta mengingat publik sedang menunggu kebenarannya.

Menariknya, pihak PDAM yang diwakili Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) Steven Ratu dan HRD Gracia Tilaar, yang datang tanpa membawa dokumen resmi dipertanyakan mediator. Sikap ini membuat Disnaker menilai PDAM kurang kooperatif.

“Persoalan bermula dari surat kaleng yang menuding saya menikah sirih dengan seseorang, tanpa bukti apa pun. Tapi tiba-tiba saya langsung dipecat tanpa SP, tanpa klarifikasi yang benar,” ungkap Jilliaty dengan nada tegas, didampingi kuasa hukumnya, Gelendy Lumingkewas SH, MH dan Yeremi Pando SH.

Bahkan Jilliaty sangat keberatan karena bukan hanya nama baiknya yang tercemar, tetapi haknya sebagai karyawan juga diinjak-injak. Ia menegaskan hanya ingin pemulihan nama baik dan diperkerjakan kembali, karena tudingan yang dijadikan dasar pemecatan disebutnya sebagai fitnah tanpa dasar hukum.

Namun di sisi lain, pihak PDAM melalui Steven Ratu justru berdalih bahwa keputusan tersebut sudah melalui “prosedur internal” setelah adanya surat dari “aliansi masyarakat.” Ratu menyebut, dari 15 saksi internal, sebanyak 13 orang disebut membenarkan isi surat tersebut.

“Kami sudah melakukan klarifikasi dan pembahasan lewat Komite Punishment and Rewards. Berdasarkan hasil itu, perusahaan memutuskan untuk memberhentikan,” ujar Ratu.

Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan mediator dan kuasa hukum pekerja, karena tidak ada bukti otentik yang bisa ditunjukkan. Bahkan, ketika ditanya apakah pihak PDAM menyaksikan langsung kejadian yang dituduhkan dalam surat kaleng itu, jawabannya hanya ‘berdasarkan pengakuan saksi’.

Disnaker pun menilai proses internal PDAM terkesan tidak objektif dan tidak memenuhi prinsip pembuktian yang adil.

“Kami hanya membantu memediasi. Tapi jika tidak ada kesepakatan, kami catat bahwa mediasi berakhir tanpa hasil,” ujar mediator Disnaker, Isbert Imbar, usai pertemuan.

Kuasa hukum Jilliaty, Gelendy Lumingkewas, menilai PDAM telah bertindak semena-mena dan menabrak aturan ketenagakerjaan.

“SPI tidak punya kewenangan menentukan seseorang bersalah. Ini sudah keluar dari prosedur perusahaan, bahkan mengandung unsur diskriminatif terhadap pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, kehadiran HRD PDAM dalam mediasi tanpa dokumen penting menunjukkan kurangnya itikad baik dari manajemen.

“Lucunya, mereka datang tanpa dokumen pendukung, tapi bisa memecat orang hanya berdasarkan surat kaleng. Ini mencederai prinsip keadilan bagi pekerja, apalagi PDAM adalah perusahaan plat merah,” ujarnya geram.

Dengan mediasi berakhir buntu, pihak Jilliaty memastikan akan melanjutkan langkah hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan memulihkan nama baik klien kami,” tegas Lumingkewas menutup pernyataannya. ***