Kotamobagu

Pol PP Kotamobagu Bersama Tim Terpadu Gelar Perkara Terkait Penyitaan Ribuan Minol 

×

Pol PP Kotamobagu Bersama Tim Terpadu Gelar Perkara Terkait Penyitaan Ribuan Minol 

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU — Perkara tindak pidana ringan (Tipiring) terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (Minol) tanpa izin di Kotamobagu terus berlanjut, Perkara tersebut kini telah dilakukan gelar perkara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama tim terpadu.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan di kantor Satpol PP yang dihadiri pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri Kotamobagu, pada Rabu, 5 November 2025.

Sementara, gelar perkara ini dilakukan atas adanya temuan serta penyitaan ribuan Minol beberapa waktu lalu di beberapa toko yang ada di Kotamobagu oleh penyidik Satpol PP bersama tim terpadu

Dimana telah terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa gelar perkara ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, guna memastikan setiap tahapan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

“Forum ini menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, dan efek jera bagi para pelanggar,” tegasnya.

Dari hasil pembahasan gelar perkara tersebut, diketahui bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.

Sahaya menambahkan, Penetapan ini akan dilakukan setelah seluruh unsur pasal terpenuhi dan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan serta kepolisian selesai dilakukan.

Adapun tujuan utama gelar perkara yakni, menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Selain itu memastikan unsur pasal pelanggaran Perda terpenuhi.

Setelah itu menentukan kelayakan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dan mendapatkan masukan dan pertimbangan dari unsur terkait, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

Sahaya menegaskan, saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu telah komitmennya untuk menegakkan Perda secara tegas dan adil, sekaligus menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin. (**)