Kotamobagu

Langgar Perda Penjualan Minol, Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Tetapkan 3 Tersangka 

×

Langgar Perda Penjualan Minol, Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Tetapkan 3 Tersangka 

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu, tetapkan tiga orang tersangka (TSK) dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan tersangka kepada 3 orang ini, Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, bersama Tim Terpadu yang tergabung dari unsur TNI, Polri, POM, Kejaksaan, Disperindag dan Satpol PP.

Dalam keteranganya, Kasat Pol-PP, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari serangkaian kegiatan penertiban dan penyidikan lapangan yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu, gabungan dari Dinas Satpol PP, Disperindag, Kejaksaan Negeri, POM, TNI dan Polri, di mana ditemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dan melanggar ketentuan peraturan daerah.

“Sudah ditetapkan 3 orang tersangka, tinggal menunggu proses selanjutnya”, jelas Sahaya kepada media ini, Jumat (7/11/2025).

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial:u

1. JG – pemilik usaha CV. Toko Tita,

2. JG – pemilik Kios klontongan dan

3. TJ – pemilik Toko Bukit Karya.

Dari hasil gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa ketiganya terbukti secara kuat dengan cukup bukti (prima facie evidence) melakukan kegiatan menjual, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.

Selanjutnya, berkas hasil penyidikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk proses persidangan Tipiring, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.(**)