Kotamobagu

Sahaya Tegaskan Satpol PP Memiliki Kewenangan Memroses Hukum Setiap Pelanggar Perda

×

Sahaya Tegaskan Satpol PP Memiliki Kewenangan Memroses Hukum Setiap Pelanggar Perda

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk lakukan penyidikan dan penindakan kepada setiap pelanggar Perda.

“Sangat keliru kalau ada yang mengatakan Satpol PP hanya bertugas menertibkan. Satpol PP juga memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tegas Sahaya.

Pernyataan Sahaya ini disampaikan menyusul adanya anggapan masyarakat yang menilai Satpol PP tidak memiliki kewenangan hukum dalam proses penyidikan pelanggaran Perda.

Terutama berkaitan dengan adanya kasus penyitaan ribuan minuman beralkohol (Minol) yang berbuntut penetapan tersangka oleh penyidik Pol PP belum lama ini.

Sahaya menegaskan, kewenangan PPNS Satpol PP bukan tanpa dasar hukum, melainkan telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi nasional.

Salah satunya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf (b), yang menyebutkan:

“Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.” Tandasnya.

Kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa PPNS berhak menyidik pelanggaran terhadap Peraturan Daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi jelas, kami memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak hanya KUHAP, tapi juga Permendagri yang secara spesifik mengatur tugas dan fungsi PPNS daerah,” ujar Sahaya

Sementara terkait dengan penetapan tersangkah dan penyitaan minuman beralkohol, sat pol PP memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), termasuk pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol.

Kemudian Sahaya juga menambahkan, Berdasarkan, pada Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, Penyidik Satpol PP memiliki serangkaian kewenangan formal dalam proses penyidikan, antara lain:
menerima laporan atau pengaduan masyarakat,, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta memanggil orang untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

Bahkan, ditambahkannya Jika pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan sah, Penyidik PNS dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya secara resmi.

“Setiap proses penyidikan dilakukan profesional dan berkoordinasi dengan penyidik Polri maupun Kejaksaan. Kami menjunjung tinggi prinsip hukum dan administrasi penyidikan sesuai prosedur,” jelas Sahaya.( **)