Kotamobagu

Kasus Penjualan Minol Tak Berizin Segera Bergulir ke Pengadilan 

×

Kasus Penjualan Minol Tak Berizin Segera Bergulir ke Pengadilan 

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Kasus penjualan Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin terus bergulir. Tiga tersangka kini telah diperiksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pada, Senin 10 November 2025.

Ke tiga tersangka yang diperiksa masing-masing berinisial JG pemilik CV Tita, JG pemilik kios klontongan di wilayah Kotamobagu Barat, dan TJ pemilik usaha Bukit Karya.

Pantauan media, ke tiga tersangkah diperiksa secara bergantian sejak pagi hari hingga sore hari di ruang Penyidikan PPNS Satpol PP Kotamobagu.

Kepala Dinas Pol PP dan Damkar, Sahaya Mokoginta mengungkapkan pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan pelanggaran izin menjual sesuaidengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol).

“Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka dimintai keterangan terkait aktivitas penjualan dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin resmi,” Terang Sahaya.

“Dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah,” Terangnya lagi.

Sahaya menambahkan, esuai ketentuan dalam Perda tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp30 juta.

“Tahapan pemeriksaan telah selesai, dan saat ini kami sedang menyusun berita acara serta kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu,” Tuturnya.

Dikatahui, dari hasil penyelidikan dan operasi lapangan yang dilakukan belum lama ini, berhasil mengamankan belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek dari lokasi usaha milik para tersangka. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP Kotamobagu.

Penegakan Perda ini lanjut Sahaya, bukan semata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjaga ketertiban umum, keamanan, serta ketenangan masyarakat.

“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin,” Tegasnya mengakhiri. (**)